SITUBONDO, tretan.news – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap peredaran sabu diwilayah Kecamatan Besuki.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 2 tersangka berinisial FB (39) dan PH (43) keduanya tinggal di Besuki.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapan Tim Opsnal Satresnakroba mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran sabu diwilayah Kecamatan Besuki.
Setelah dilakukan penyelidkan, Tim Opsnal Satresnakroba berhasil mengamankan 2 tersangka di dua lokasi berbeda, FB ditangkap di jalan raya Desa Besuki dengan barang bukti sabu 1 klip sabu 0,35 gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka PH disebuah kosan di Desa Besuki dengan barang bukti 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu 1,93 gram.
“Selain barang bukti sabu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lainnya diantaranya peralatan menghisap sabu, uang tunai Rp. 350.000 dan 2 buah HP. Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut” terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Selasa (3/12/2024)
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Tidak hanya itu, Polres Situbondo juga melakukan Langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang serta mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan Situbondo bebas narkoba.
“Kita akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Kita juga aktif melakukan upaya preventif guna melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba,” tutupnya.