PAMEKASAN, Tretan.News – Polres Pamekasan menangani dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun. Terduga pelaku berinisial S disebut merupakan ayah kandung korban.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan menangani perkara tersebut setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana itu.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
“Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan,” terang IPDA Yoni Evan Pratama dalam rilis resmi.
Berdasarkan rilis kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak dua kali pada waktu berbeda pada awal tahun 2026.
Peristiwa itu disebut terjadi di rumah korban. Korban tidak segera melaporkan kejadian tersebut karena merasa takut kepada terduga pelaku.
Kasus itu kemudian diketahui keluarga setelah korban mengalami kondisi yang berkaitan dengan kehamilan. Berdasarkan rilis, tanpa korban sadari dirinya melahirkan seorang bayi di kamar mandi pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Bayi tersebut dilaporkan lahir dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya, bayi itu dimakamkan pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di pemakaman umum Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Setelah menerima laporan, penyidik membuat laporan polisi dan mengamankan terduga pelaku berinisial S untuk menjalani proses hukum.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban serta Visum et Repertum di RS Bhayangkara Pamekasan sebagai bagian dari penyidikan.
“Penyidik akan melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ujar IPDA Yoni Evan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)








