Sakit Hati dan Cemburu Karena Istrinya Diakui Orang Lain, Suami Aniaya Hingga Tusuk Seorang Pria di Pamekasan

Hukum, Kriminal2826 Dilihat

PAMEKASAN, tretan.news – Kurang dari 24 jam jajaran Satreskrim Polres Pamekasan dan polsek Kadur mengamankan terduga pelaku penganiayaan dan penusukan dengan menggunakan senjata tajam, pada Selasa 14, November 2023.

Terduga pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan atasnama Bukiman (40) , warga Dusun Jalinan tengah,  Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Rukli (55), harus menjalani perawatan setelah  dianiaya dan ditusuk dengan senjata tajan oleh tersangka di jalan depan rumahnya, Dusun Jalinan timur, Desa Setempat.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, bahwa kasus ini berawal pada saat korban Rukli (55), hendak menaikkan sayuran ke mobil, tiba-tiba tersangka Bukiman (40) langsung menyerang korban dengan cara tersangka keluar dari dalam mobil angkutan umum.

“Kemudian tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak lima kali, mengenai bibir, dagu, bahu kiri, lengan kanan, pergelangan tangan kiri, dan dada sebelah kanan korban, sehingga korban roboh, selanjutnya tersangka melarikan diri,” kata Iptu Sri Sugiarto dalam rilisnya, Rabu (15/11/2023).

Atas kejadian tersebut, lanjut Iptu Sri Sugiarto, unit Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan melaksanakan lidik keberadaan tersangka, dan sekira pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang salah satu pondok pesantren di Desa kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

“Dimana tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam terhadap korban dikarenakan sakit hati atau cemburu terhadap korban yang selalu mengatakan bahwa istri tersangka merupkan istri korban, dan tersangka menjelaskan bahwa pisau yang digunakan melukai korban telah dibuang di sekitar tempat kejadian,” paparnya.

Penuturan Iptu Sri Sugiarto, motif  tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan sakit hati atau cemburu terhadap korban karena menurut tersangka, korban selalu mengatakan bahwa istri tersangka merupkan istri korban.

“Kondisi korban saat ini, masih dalam perawatan di RS Mohammad Nur Pamekasan dan sudah dalam keadaan mulai membaik,” tutur Iptu Sugiarto.

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP. Karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *