Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawaban Bupati Atas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Non APBD 2023

Berita, Daerah148 Dilihat

Pasuruan, Tretan.News – Jawaban Pj Bupati Pasuruan atas pandangan umum fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pasuruan atas raperda non APBD yakni perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten Pasuruan no 16 tahun 2016 diselenggarakan dalam Rapat Paripurna III di kantor DPRD Raci. (Kamis,19-10-2023)

Rapat yang dipimpin wakil ketua dewan H.M.Rusdi Sutejo berjalan dengan lancar, walaupun dua kali ada interupsi dari dua anggota dewan. Dan dua duanya dipersilahkan untuk menyampaikan pendapatnya. Rapat Paripurna dimulai setelah mencapai quorum.

Dalam nota jawabannya yang dibaca Bupati sendiri Dr. Andriyanto,SH,M.Kes menyampaikan terima kasih atas dukungan nya dan harapannya agar perubahan Perda ini dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Raperda ini nantinya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) tidak berdiri sendiri, tapi akan bergabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).

 

Dengan begitu diharapkan bisa meningkatkan efektivitas dan kordinasi dalam mengelola dan mengarahkan pembangunan di tingkat daerah.

Dari hasil kajian , dengan keterbatasan SDM di bidang penelitian dan perekayasaan tekhnologi serta kemampuan keuangan daerah, nantinya perangkat daerah riset dan inovasi di daerah digabung kan dengan penyelenggara daerah yang fungsinya di bidang perencanaan.

Penggabungan ini nantinya berupa suatu Badan, yakni Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi daerah yang disingkat (BAPPERIDA).

“Saya ucapkan syukur Alhamdulillah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda non APBD tahun 2023, semoga saran, himbauan dan dukungannya. Semoga ini semua bisa menjadi bahan masukan dalam pembahasan,” tambah Pj Bupati Andriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *