PAMEKASAN, Tretan.news – Tim Unit Reskrim Polsek Proppo, yang dipimpin oleh Kapolsek Proppo Iptu Nanang Hery Purnomo, berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah AFA (32), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan dan MJ (32), warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
Keduanya ditangkap pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah bilik rumah di Dusun Dumpol, Desa Campor, Kecamatan Proppo. Penangkapan dilakukan saat kedua pelaku sedang melakukan transaksi jual beli dan mengonsumsi sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar Kapolsek Proppo, Iptu Nanang Hery Purnomo, dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku AFA berupa enam alat hisap (bong), dua pipet kaca yang masih terdapat sisa serbuk kristal putih yang diduga sabu, satu alat bakar, 23 korek api, satu ponsel merek Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp150.000,-.
Selain itu, terdapat satu bungkus sedotan plastik warna-warni, satu tisu, dua botol alkohol, tiga gunting, tas slempang warna hitam, satu bungkus rokok merek Scorpion, dan satu dompet warna coklat yang berisi KTP serta lima poket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat total 1,82 gram.
Sementara dari pelaku MJ, petugas menemukan satu dompet warna coklat yang berisi kartu ATM BCA, dua KTP, uang tunai sebesar Rp 311.000,-, satu bungkus rokok merek Nice, dan satu poket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih seberat 0,40 gram yang diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu, serta satu ponsel merek Oppo warna hitam.
Modus operandi pelaku diketahui adalah mengonsumsi sabu untuk diri sendiri dan di jualbelikan. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek Proppo.
Kapolsek Proppo menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat.