Polsek Gempol Tangkap Pelaku Curat, Ditangkap Saat Tidur di Kandang Kambing

Berita, Hukum, Investigasi298 Dilihat

PASURUAN, tretan.news – Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Seorang pelaku Muhammad Irkham (38) ditangkap pada 31 Maret 2026 saat berada di kandang kambing depan rumahnya.

Wakapolsek Gempol AKP Slamet Pujiono dalam konferensi pers, Selasa (14/4), mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, saat tidur di kandang kambing depan rumahnya,” ujarnya.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.26 WIB di rumah milik Darmawan (40), warga Dusun Jembrung II, Desa Bulusari. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela berteralis di bagian belakang rumah.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu pagi (25/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah pulang dari mudik. Saat itu, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang.

“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp21.507.000,” jelas Slamet.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kalung emas seberat 5 gram, dua cincin emas dengan total berat 2 gram, satu liontin emas seberat 1,24 gram, uang tunai Rp3,4 juta, serta satu bilah sabit yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena merusak akses masuk dan beraksi saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Polisi juga melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *