GRESIK, tretan.news – Polres Gresik turut menghadiri acara sosialisasi Saber Pungli yang diadakan di Pendopo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Kamis, tanggal 30 Mei 2024.
Dalam kesempatan itu Kanitpidkor Satreskrim Polres Gresik Iptu I Ketut Riasa memberikan materi Definisi, tugas, fungsi, dan wewenang UPP Saber Pungli
Pemahaman Tipidkor dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pengertian Pegawai Negeri dan unsur-unsurnya Perbedaan pungutan dan sumbangan, Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Dampak dan sasaran pungli termasuk Jenis sanksi bagi pelaku pungli.
Selanjutnya, Kasatbinmas Polres Gresik Iptu Ali Fauzi menyampaikan tentang, Definisi, tugas, fungsi, dan wewenang Pokja Pencegahan UPP Gresik. Pentingnya membuat produk-produk terkait kampanye anti pungli (videotron, pamflet, brosur, spanduk, baliho, film, dll).
Sedangkan Kasatintelkam Polres Gresik Iptu Anang Fathoni menyampaikan, dalam melakukan kegiatan pemetaan terhadap modus operandi yang dilakukan oleh oknum pelaku pungli.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan disiplin aparatur negara dalam pelayanan publik melalui transparansi & standarisasi pelayanan, sesuai peraturan per UU dan penghapusan pungutan liar,” ucap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.
Kemudian membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli & korupsi pada tata pemerintahan & masyarakat. Membantu Pemda dalam peningkatan pendapatan PAD. Mewujudkan pelayanan publik yang prima, modern, transparan, maju, dan terpercaya.
“Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Manyar bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah dan masyarakat tentang pungli dan bagaimana cara mencegahnya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik yang bebas dari pungli dan membangun budaya anti pungli dan korupsi di masyarakat,” bebernya.(Et)