Polisi Sita 67 Motor Knalpot Brong Terindikasi Balap Liar di Surabaya

Surabaya, tretan.news – Polsek Wonocolo melakukan penindakan dan menyita 67 kendaraan roda 2 yang terindikasi terlibat balap liar di Jalan Raya Jemursari. Penindakan ini dilakukan pada Minggu dini hari.

Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh mengatakan bahwa dalam penindakan yang berlangsung pukul 01.30 WIB itu puluhan kendaraan kedapatan memakai knalpot brong dan ban yang tidak sesuai standar.”

“Kegiatan ini dilaksanakan pada malam weekend terutama pada malam Minggu atau malam Sabtu, tujuannya adalah untuk mencegah balap liar di wilayah Kota Surabaya. Hasilnya kami sita 67 kendaraan,” ujar Kompol Soleh kepada detikJatim, Minggu (2/6/2024).

Penindakan itu juga dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait kegiatan balap liar yang biasa dilakukan pada malam atau dini hari.

“Suaranya bising dan mengganggu di sekitar sini, terutama yang sedang beristirahat di hotel atau penginapan sekitar sini. Apalagi di sini juga ada rumah sakit, bisa mengganggu pasien yang sedang dirawat,” tuturnya.

Selain itu untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan bermotor yang terindikasi melakukan aktivitas balap liar tersebut, Polsek Wonocolo juga memberlakukan sanksi tilang.

“Diberlakukan juga sanksi tilang karena kendaraan yang tidak sesuai standar, ada beberapa yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan juga,” pungkasnya

Ditempat terpisah Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, “kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh jajaran Polsek di Wilayah Polrestabes Surabaya, kami memastikan bahwa keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya tetap kondusip.

Selama 7 x 24 jam petugas kepolisian akan hadir dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *