Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Batumarmar Pamekasan, Motif Lagi-lagi Asmara dengan Istri Orang

Hukum, Kriminal3625 Dilihat

PAMEKASAN, tretan.news – Masih segar diingatan kita dalam beberapa hari kemarin pada (19/10) peristiwa penganiayaan berdarah yang mengakibatkan Samsul warga Sampang tewas di Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Peristiwa pembunuhan kembali terjadi di Dusun Rojing daya, Desa Blaban,  Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, tepatnya di pelataran samping rumah Bu Timah, pada Selasa (24/10) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

Gerak cepat Satuan tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pembunuhan berinisial R (38), warga Dusun Lampao Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Adapun korban pembunuhan inisial A (38), warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, kronologis kejadiannya sekira pukul 19.00 WIB malam, Pelaku  inisial R mendapati  korban inisial A dan inisial SMJ (istri pelaku), didalam sebuah kamar.

“Mendapati istrinya bersama korban A, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam namun korban berusaha melarikan diri,” kata Iptu Sri Sugiarto dalam rilisnya, Rabu (25/10/2023).

Kemudian, lanjut Iptu Sri, pelaku mengejar korban dan pada saat di samping rumah Bu Timah (tempat kejadian perkara), pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung serta paha bagian belakang, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah.

“Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban di TKP,” terang Kasi Humas Polres Pamekasan.

Menurutnya, pelaku melakukan aksi tersebut di karenakan sakit hati mengetahui istri pelaku inisial SMJ dan korban A berada dalam satu kamar (Diduga berselingkuh).

Lebih lanjut, Iptu Sri Sugiarto memaparkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Dengan kejadian tersebut petugas langsung gerak cepat mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan menjaga status quo,  melakukan identifikasi korban meninggal di puskesmas Batumarmar, mengirim/meminta VER dan mengamankan barang bukti serta mengamankan orang diduga pelaku pembunuhan Inisial R,” paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 buah Baju yang terdapat darah (milik korban) dan 1 bilah celurit milik pelaku R yang terdapat bercak darah.

“Adapaun pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP,” tegas Iptu Sri.

Himbauan Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, mengingatkan kepada masyarakat, warga Pamekasan khususnya, jika memang menemukan atau mendapatkan setiap kejadian atau peristiwa agar  tidak main hakim sendiri.

Jika menemukan atau mendapatkan hal ataupun kejadian silahkan melaporkan kepada Polsek setempat, Polres, maupun kepada Bhabinkamtibmas dan juga silahkan berkoordinasi dengan tokoh setempat maupun kepala desa untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan.

“Permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan melibatkan tokoh Agama dan tokoh Masyarakat yang ada, selain itu saya menghimbau agar warga menghindari perselingkuhan, selain berdosa hal ini juga memicu adanya tindak pidana yaitu penganiayaan bahkan pembunuhan,” pungkas Kasi Humas, penuh harap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *