Peluncuran KKPD di Sampang: Langkah Awal Efisiensi Keuangan Daerah di Momen Unik

SAMPANG, tretan.news – Pemerintah Kabupaten Sampang resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam sebuah acara pada Senin (11/11/24) di Smartroom Pendopo Trunojoyo, Kabupaten Sampang. Peluncuran ini sekaligus menandai langkah baru dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien dan transparan.

Acara tersebut juga diiringi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Sampang dan Bank Jatim, yang bertujuan untuk meningkatkan elektronifikasi pengelolaan keuangan serta optimalisasi penerimaan daerah.

 

Menariknya, peluncuran KKPD dilakukan pada momen istimewa, tepat pukul 11.11 WIB pada tanggal 11 November 2024, menghadirkan simbol angka serba sebelas yang memperkaya kesan spesial acara ini.

Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli dan Asisten Setdakab Sampang, Senior Executive Vice President Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim, Bapak Koerniawan Prijambodo, pimpinan OPD Kabupaten Sampang, camat se-Kabupaten Sampang, serta perwakilan perbankan dari Bank Jatim dan Bank Mandiri Cabang Sampang.

Pada kesempatan ini, Direktur Bank Jatim Cabang Sampang menyerahkan KKPD secara simbolis kepada Pj Bupati Sampang, Rudy Arifyanto, yang diikuti dengan penempelan telapak tangan pada layar sebagai simbolisasi peluncuran KKPD.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Rudy Arifyanto menyampaikan apresiasi kepada Bank Jatim atas dukungan dalam menyediakan kemudahan pengelolaan keuangan daerah melalui KKPD.

“Peluncuran KKPD ini bertujuan untuk mempermudah dan mengurangi pemberkasan, karena sistem ini sudah terverifikasi secara digital,” jelas Rudy.

Ia berharap, dengan KKPD, pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sampang akan berjalan lebih efektif dan efisien, mendukung transparansi, serta meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah seiring perkembangan digitalisasi.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dan lembaga perbankan di Kabupaten Sampang turut mendukung percepatan digitalisasi dan memperluas akses transaksi non-tunai bagi masyarakat serta pelaku usaha,” tambahnya.

Dalam penutupnya, Rudy juga mengingatkan seluruh pengguna KKPD agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan fasilitas ini. KKPD hanya diperuntukkan untuk belanja sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kemudahan dalam bertransaksi ini harus dikontrol dengan baik agar penggunaannya tetap sesuai peruntukan, demi pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi daerah,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *