Panitia Seleksi Perangkat Desa Karangrejo Bantah 6 Poin Keberatan Peserta

Berita15 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news — Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, membantah enam poin keberatan yang diajukan tiga peserta seleksi.

Keberatan tersebut disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) selaku kuasa hukum peserta.

Ketua Panitia, Samuji, menegaskan sebagian besar poin keberatan tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya menyangkut aspek teknis pelaksanaan seleksi.

“Kalau mereka mengatakan ada enam poin keberatan dan itu diakui panitia, kami rasa kurang tepat. Karena enam poin tadi enggak betul,” kata Samuji, Kamis (27/8/2026).

Klarifikasi Disampaikan dalam Pertemuan Difasilitasi Camat

Panitia menyampaikan klarifikasi tersebut dalam pertemuan yang mempertemukan panitia, Kepala Desa Karangrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan GP3H. Camat Gempol memfasilitasi pertemuan itu.

Samuji menyebut panitia juga telah memberikan jawaban tertulis atas surat keberatan yang sebelumnya diajukan GP3H.

Soal Ujian Diacak, tapi Substansi Sama
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah mekanisme pengacakan soal ujian.

Samuji membenarkan setiap peserta menerima kode soal berbeda dengan urutan yang diacak, namun substansi soal tetap sama.

“Yang dipertanyakan kenapa soal diacak, itu kan standar ujian. Dan itu wewenang pihak ketiga sebagai tim penguji,” ujarnya.

Ujian di Ruang Tertutup Disebut Sudah Disepakati

Terkait pelaksanaan ujian di ruang tertutup, Samuji menyatakan seluruh peserta telah menyepakati mekanisme tersebut sebelumnya.

Ia menyebut tidak ada peserta yang menyampaikan keberatan langsung kepada panitia selama ujian berlangsung.

“Kemudian di ruang tertutup, itu juga sudah disepakati seluruh peserta dan tidak ada yang komplain,” ungkapnya.

Dokumen Ganda Disebut Blanko Kosong, Bukan Lembar Jawaban

Samuji membantah tudingan adanya dokumen ganda berupa lembar jawaban peserta. Ia menjelaskan dokumen yang dimaksud merupakan blanko penilaian yang masih kosong.

Ia mengakui terjadi kesalahan cetak nama Ari Setiawan sebanyak dua kali pada blanko tersebut. Penguji langsung mengetahui kesalahan itu dan mencetak ulang blanko baru.

“Yang kecetak dobel itu bukan lembar jawaban, tapi blanko penilaian. Blanko kosong, belum ada nilai. Memang ada yang dobel. Nama Ari Setiawan tercetak dua kali,” jelasnya.

Sosialisasi Digelar di Dua Dusun dan Media Sosial

Panitia melakukan sosialisasi langsung hanya di Dusun Kuwung dan Karangbangkal. Samuji membenarkan hal tersebut, namun menyebut panitia juga menyebarkan video sosialisasi melalui media sosial.

“Sosialisasi dua dusun memang iya. Kami datangi langsung memang cuma dua dusun itu. Tapi bentuk sosialisasi kan enggak harus tatap muka. Bisa lewat video yang disebar lewat medsos,” katanya.

Samuji menambahkan, panitia memprioritaskan sosialisasi langsung di dua dusun tersebut karena formasi perangkat desa yang dibuka berkaitan dengan wilayah Dusun Karangbangkal dan Kuwung.

Keterbatasan Anggaran Batasi Pemasangan Banner

Samuji juga mengakui panitia tidak memasang banner sosialisasi di semua dusun. Panitia hanya memasang banner di Balai Desa Karangrejo, Kuwung, dan Karangbangkal.

Ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi penyebabnya, dengan biaya satu banner ukuran besar mencapai sekitar Rp350 ribu.

“Kalau dibuat banner 10 dusun, biaya kami tidak cukup. Bukan kami batasi cuma dua dusun, tapi kami berusaha semaksimal mungkin di tengah keterbatasan biaya,” ujarnya.

Panitia Klaim Proses Seleksi Berjalan Transparan

Samuji menegaskan panitia telah berupaya menjalankan seleksi secara transparan. Pihak ketiga menangani penilaian ujian sehingga panitia tidak terlibat langsung dalam menentukan hasil.

“Yang dikomplainkan lebih pada bukan hal yang prinsip. Itu menurut saya. Dan perlu diingat, saya sejak jadi panitia, dari awal sampai akhir tidak pernah dikomplain dari peserta,” pungkas Samuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *