BANGKALAN, TRETAN.news – Polres Bangkalan resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 serentak selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo memimpin langsung apel gelar pasukan di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Bangkalan, Senin (26/10/2026).
Operasi mandiri kewilayahan ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
AKBP Wibowo meminta seluruh personel gabungan mewujudkan dampak nyata di lapangan guna meningkatkan kedisiplinan berkendara warga.
”Operasi Patuh Semeru ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya,” ujar Wibowo.
Ia menambahkan, peradaban suatu bangsa tercermin dari ketertiban masyarakat saat melintas di jalan raya.
”Oleh karena itu, saya minta kegiatan ini jangan hanya menjadi rutinitas tahunan belaka, tetapi harus ada dampak nyata yang dirasakan langsung,” tegasnya.
Aturan Tilang Manual dan Pengawasan Personel
Kapolres mengingatkan jajaran polisi lalu lintas untuk menjaga etika, mengedepankan sikap profesional, serta menghindari praktik penyalahgunaan wewenang.
”Rekan-rekan adalah etalase Polri yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Perhatikan tutur kata, perilaku, dan penampilan,” imbau Wibowo.
Ia menegaskan sanksi berat menanti personel nakal yang mencari kesalahan pengendara saat bertugas di jalan.
”Saya tidak ingin ada penyalahgunaan wewenang seperti melakukan tilang manual hanya untuk mencari-cari kesalahan pengendara,” kata Wibowo.
Pihaknya mengombinasikan tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual untuk menekan angka kecelakaan fatal di wilayah Jawa Timur.
Polisi menerapkan tilang manual secara selektif khusus bagi pelanggaran berat yang memicu bahaya fatalitas jalan raya.
Fungsi pengawasan internal mengawal seluruh tindakan personel di lapangan agar proses penegakan hukum tetap transparan.
Delapan Sasaran Prioritas Penindakan
Petugas memfokuskan penindakan pada delapan jenis pelanggaran utama, antara lain:
Pengemudi menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan.
Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.
Pengendara motor membonceng lebih dari satu penumpang.
Pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman.
Pengemudi melaju dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Pengemudi melajukan kendaraan melawan arus lalu lintas.
Pengendara melanggar batas kecepatan maksimal berkendara.
Kendaraan memakai knalpot brong, pelat nomor palsu, atau modifikasi perusak deteksi ETLE.
Melalui agenda ini, Polres Bangkalan mengajak pengguna jalan aktif menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bersama.
”Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas,” pungkas AKBP Wibowo.







