Ngaku Barang Titipan, Warga Menur Pumpungan Diciduk Polisi

Hukum, Kriminal303 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Lagi-lagi pengabdi setia pada narkoba kembali diringkus oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya. Saat penangkapan satu orang tersangka yang berinisial MD (21) berhasil diamankan pada Jumat (01/9/2023) pukul 08.00 WIB di sebuah indekos yang berada di Jalan Pumpungan, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan MD didapatin membawa barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total + 37,57 (tiga puluh tujuh koma lima puluh tujuh) gram beserta plastiknya, 7 (tujuh) bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) Sedotan skrop, 2 (dua) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok makan, 1 (satu) lembar catatan pengeluaran, 1 (satu) kotak rak kecil, 1 (satu) Handphone Merk Vivo warna hitam, 1 (satu) Handphone Merk Oppo Reno 6 warna hitam.

Penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat tersebut diatas kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MD, Pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB sewaktu di Kost Jl. Pumpungan Surabaya yang selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total + 37,57 (tiga puluh tujuh koma lima puluh tujuh) gram beserta plastiknya, 7 (tujuh) bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) Sedotan skrop, 2 (dua) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok makan, 1 (satu) lembar catatan pengeluaran, 1 (satu) kotak rak kecil, 1 (satu) Handphone Merk Vivo warna hitam, 1 (satu) Handphone Merk Oppo Reno 6 warna hitam tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka MD.

Dari hasil introgasi, Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dititipi dari seseorang yang bernama Sdr. SB kemudian di ambil dari ranjuan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib di daerah gayung sari Surabaya sebanyak + 1011 (seribu sebelas) gram, dengan maksud untuk di pecah/dibagi menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus kemudian di serahkan dengan cara di ranjau di tempat tertentu seuai dengan perintah dari sdr. SB.

Tersangka MD menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut sejak 1(satu) tahun yang lalu, dengan komisi/upah sejumkah Rp. 25.000.000.-(dua puluh lima juta) dari 1(satu) kilo gram narkotika jenis sabu yang berhasil di sertahkan dan di edarkan kepada pembeli.

Atas kejadian tersebut diatas selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut serta membawa Tersangka MD ke Polrestabes Surabaya guna di lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya MD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *