Mantan Kepala Desa Durin Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terkait Senjata Api Ilegal

Hukum, Kriminal587 Dilihat

Bangkalan, tretan.news – Satreskrim Polres Bangkalan, telah menetapkan mantan kapala desa Durin barat yang berinisial (S) menjadi tersangka Lantaran kedapatan membawa Senjata Api pada saat pemilihan kepala desa Tahap 3 (TIGA) di desa Durin Barat Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan.

Satreskrim polres Bangkalan, masih mendalami kasus yang telah menimpa warga duri barat tersebut. “Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Saudara (S) telah di tetapkan menjadi tersangka dan kami juga masih menunggu Laboratorium Forensik (LATFOR) dari Polda Jatim mengenai senjata tersebut apakah masih aktif apa tidak…???? Dan kami juga masih mendalami dari mana senjata tersebut didapatkan,” ucap AKP Heru selaku Kasatreskrim polres Bangkalan saat ditemui wartawan, Selasa (07/11/2023).

Senjata api sangatlah berbahaya, apalagi senjata tersebut didapatkan dengan cara ilegal. Aparatur penegak hukum harus memberikan hukuman yang berat terhadapnya.

“Hukum harus ditegakkan terhadap siapapun yang melanggarnya dan tidaklah pandang bulu. Bila hal semacam itu dibiarkan saja, maka nantinya bakalan banyak orang memperjual belikan senjata ilegal,” kata Makmur selaku wakil AKD Kabupaten Bangkalan.

Masalah kepemilikan senjata api ilegal sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Terdapat ketentuan tersendiri mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan :

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *