Pamekasan, tretan.news – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bersama sejumlah instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam kompleks pemakaman Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (20/5/2025) siang.
Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dugaan masyarakat terbukti benar setelah aparat berhasil menggerebek tempat tersebut dan mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, serta menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga yang melaporkan adanya praktik penyalahgunaan narkoba di area makam.
“Pengaduan dari masyarakat menyebutkan bahwa di dalam area makam di Kelurahan Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Hendra dalam keterangannya.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Opsnal Polres Pamekasan langsung bergerak cepat. Pada Senin malam (19/5) sekitar pukul 20.10 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, yaitu bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti jenis sabu-sabu.
“Empat orang yang diamankan berinisial DD (46), warga Jl. Brawijaya, Kelurahan Jungcangcang. FAA (36), warga Jl. Segara, Kelurahan Gladak Anyar. MR (33), warga Jl. K.H. Ghazali, Kelurahan Jungcangcang. Dan NS (47), warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu, masing-masing ditandai dengan logo berbeda; Logo A: ± 0,24 gram, Logo B: ± 0,24 gram, Logo C: ± 0,24 gram, Logo D: ± 0,19 gram, Logo E: ± 0,25 gram.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti satu buah kotak warna hitam, dua buah korek api gas, dua buah plastik klip (kecil dan sedang), satu buah botol kaca yang ditutupnya terpasang dua sedotan yang salah satu tutupnya terpasang satu pipet kaca, serta satu buah botol warna putih yang juga dilengkapi sedotan.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.
Polres Pamekasan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, terlebih jika dilakukan di tempat-tempat yang tidak semestinya seperti area makam.