Majelis Hakim Pengadilan Agama Sampang Diduga Buram Dalam Membuat Keputusan

Berita, Investigasi971 Dilihat

SAMPANG, tretan.news – Berbagai pihak menyayangkan keputusan Pengadilan Agama Sampang Kelas 1B, Madura, Jawa Timur, terkait dengan putusan Hakim Pengadilan Agama Nomor: 950/Pdt.G/2023/PA.Spg. dalam perkara cerai gugat.

Kedua pasangan suami istri itu, Subairi bin Pulawi (Suami) asal Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dengan sang istri Aida binti Marsino asal Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dalam perkara tersebut sang istri menggugat cerai suami.

Pengakuan tergugat, Subairi, menilai putusan pengadilan agama Sampang tidak teliti dalam memutuskan perkara cerai itu. Subairi menilai putusan hakim diduga kabur atau buram.

Dikatakannya, dirinya selaku tergugat tiba-tiba sudah menerima akte cerai yang diberitahukan istrinya. Padahal sebelumnya dirinya maupun pihak keluarganya tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Sampang.

“Dari bulan Mei 2023 sampai sekarang tidak ada pemberitahuan atau surat panggilan ke saya maupun ke pihak keluarga saya, tahu-tahu pada tanggal 4 September 2023 lalu saya diberitahukan oleh istri saya via WhatsApp kalau saya sudah bukan suaminya lagi,” ujar Subairi.

Disinggung perihal mediasi dirinya dan istrinya. Subairi mengatakan, pernah mediasi satu kali di pemdes setempat dan dirinya tetap berusaha untuk mempertahankan keutuhan keluarganya karna mengingat keduanya dikaruniai 2 anak.

“Saya dan pihak istri saya pernah dimediasi oleh Bapak Sapra’i (Kades Karang Anyar) tapi cuman satu kali dan Pak Kades berjanji untuk memanggil kami lagi untuk mediasi,” paparnya.

Sementara pihak Pengadilan Agama Kabupaten Sampang bidang Humas saat dikonfirmasi awak media, mengatakan, atas laporan yang diterima oleh pihak penggugat, serta mengeluarkan putusan akte cerai.

“Kami menerima bukti dari lapangan, yaitu penggugat meminta cerai, berdasarkan bukti dan persyaratan yang cukup maka kami menerbitkan akte cerai,” kata Bidang Humas Pengadilan Agama Sampang, Senin (14/11/2023).

Ditanya perihal surat panggilan kepada tergugat, ibu humas menyampaikan kalo pihaknya sudah melayangkan surat panggilan.

“Sudah dua kali surat panggilan dihantar dan diterima oleh sekdes karang anyar atasnama Amiruddin,” tuturnya.

Praktisi Hukum, Abdus Salam, SH. MH. selaku konsultan hukum dari tergugat Subairi menyayangkan Pengadilan Agama Kabupaten Sampang yang serta merta mengeluarkan putusan akte cerai, karena kenyataannya di lapangan tergugat tidak merestui gugatan cerai, dan pihak tergugat sama sekali tidak tahu menahu perihal gugatan yang dilayangkan Aida (red).

“Ya persoalan ini akan kami telusuri secepatnya, hingga kami menemukan titik terang, karena ini diduga kuat ada kongkalikong dan tidak benar,” tegas Abdus Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *