Lsm GAIB Laporkan Kepala Puskesmas Camplong Ke Penegak Hukum Di Duga Menyalahi Aturan

Berita, Daerah, Hukum217 Dilihat

Sampang, Tretan.News – Diduga menyalahi aturan Kepala Puskesmas (Kapus) Camplong dilaporkan ke Polres Sampang oleh Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan Sampang. Tak hanya disitu (GAIB) juga menggelar audensi terhadap Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang, di aula mini DPRD Sampang, Madura Jawa Timur. Jum’at (01/09/2023).

Merasa tidak puas dengan laporannya Ketua Umum DPP (GAIB) Dr. Habib Yusuf Assegaf, SH., M.Hum., lakukan audensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi IV dikarenakan ada pelaporan ke (GAIB) bahwa adanya penyetoran uang setiap bulan sekitar kurang lebih satu juta rupiah kepada setiap bidan di Puskesmas Camplong, dan ini menurut Habib Yusuf sudah menyalahi aturan yang ada.

Ia…mas benar !
Selain lakukan audensi, kami sudah melaporkan ke polres terkait hal ini biar tetap diproses menurut hukum yang berlaku, biarkan proses itu berjalan,” ucap Ketua Umum (GAIB).

“Kami dari Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) akan tetap mempertanyakan terkait setoran satu juta perbulan itu, karena menurut kami itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, tapi dari pihak Dinkes bilangnya itu masukan untuk PAD. Maka dari itu biar jelas kebenarannya maka kami adakan audensi ini.

Dan apabila terbukti atas adanya dugaan penyelewengan tersebut kami pasrahkan ke pihak APH yang ada. Dan biar penyidik Polres yang menyelidiki permasalahan tersebut.” Tegas Habib Yusuf.

Sementara itu di tempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Sampang dr. Najich mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan hal demikian untuk menyuruh kepala Puskesmas menyetor uang sebesar satu juta perbulan.

Menurutnya terkait praktik setor uang ke puskesmas itu, yang diberikan oleh bidan desa itu bukan termasuk bagian penarikan. Namun merupakan retribusi hasil pendapatan dari pasien umum. Uang tersebut di setorkan kepada puskesmas yang digunakan untuk operasional sesuai dengan juknis yang ada.

“Itu merupakan setoran pendapatan pasien umum yang dilayani. Bukan dari UHC atau BPJS. Karena sekarang sudah badan layanan umum daerah (BLUD), maka uang itu digunakan untuk operasional puskesmas sesuai dengan juknis yang ada,” tuturnya.

Uang retribusi kata Najich, tidak ditarget setiap bulannya, tergantung pada pendapatan di masing-masing polindes.

Dan kami banyak terimakasih kepada (GAIB) yang ikut peduli dan ikut serta dalam mengawasi kinerja tenaga kesehatan di kabupaten Sampang. Dia yakin bahwa tujuan audensi tersebut demi kebaikan Sampang Kedepannya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *