Terkait Suara Bising Baca Al Qur’an, Belum Menemukan Kata Sepakat, Walau Sudah Hearing di Komisi A.

Berita138 Dilihat

Surabaya, tretan.news – Mediasi yang di laksanakan di kantor kelurahan Gundih bertujuan untuk mencairkan suasana dan mendamaikan ke dua pihak mencari solusi untuk mufakat secara kekeluargaan karena menyangkut nama baik semua wilayah dalam naungan Kelurahan Gundih. Jum’at 1/9/2023 pada jam 15:30 WIB.

Mediasi terkait, pelaporan satu masyarakat yang merasa terganggu dan terusik adanya aktivitas suara bising anak belajar Baca Al Qur’an di taman pendidikan Al Qur’an TPQ Muthmainah AKHDURIYAH di respon cepat oleh pihak kelurah Gundih kecamatan Bubutan. Di dampingi pihak Bhabinkamtibmas. Serta bhanbinsa nya.

Antara pelapor dan pihak yayasan TPQ Muthmainah AKHDURIYAH. Berakhir dengan tidak adanya kesepakatan.

Justru hampir terjadi keributan. Dengan sikap pelapor bersikeras tidak mau tanda tangan hasil mediasi di kantor kelurahan Gundih alasan tunggu kesepakatan warga tidak bisa memutusi secara pribadi.

Namun sangat di sayangkan pihak pelapor di dampingi 2 Lembaga Bantuan Hukum justru memperkeruh ruang mediasi menjadi tegang dan kurang kondusif di tambah lagi pernyataan tuntutan dari pelapor berinisial K di duga seorang Dosen Perguruan tinggi ternama di kota surabaya tetap pada pendiriannya keberatan dengan adanya aktivitas terutama Hadroh yang di adakan yayasan TPQ Muthmainah AKHDURIYAH Di anggap sangat mengganggu.

Dan meminta pihak Pengelola TPQ juga mengurangi suara bising aktivitas anak didiknya dalam Kegiatan belajar mengajarnya baca Al Qur’an.

Pelapor juga menyampaikan serta menganggap hearing dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kota surabaya khususnya Komisi A sangat tidak profesional dan tidak adil  tidak sesuai aturan dan tidak sah di mata hukum karena K sebagai pelapor merasa tidak di libatkan pada acara Audensi.

Pihak pelapor juga mengaku belum mendapatkan pemberitahuan langsung oleh pihak R.T. dan R.W. maupun pemberitahuan pihak lurah Gundih maupun perwakilan dari camat bubutan. Dari hasil Audensi tersebut.

Padahal beliau beliaunya mendengar langsung dari Anggota dewan komisi A Didik kegiatan Hadroh harus di adakan lagi jangan ada intervensi dari siapapun.

Kepada pemilik TPQ tapi pelapor tetap bersikukuh. Dengan pendiriannya. Tetap mengganggap tidak sah demi hukum imbuhnya

Sementara dari pihak pengelola TPQ yang di hadiri langsung oleh ustadz  A dan Ustadzah F hanya diam mendengarkan apa kemauan pelapor yang selama ini seenaknya bikin tuntutan dan di suruh tanda tangani pernyataan tanpa di ketahui Ketua R.T. maupun ketua R.W. itu sangat mengganggu kami dalam mendidik anak didiknya” ungkap pihak pengelolah muthmainna AKHDHORIAH

Kami sebagai pendidik sudah melakukannya sesuai prosedur dan mengerti sopan santun ucapnya di hadapan Lurah Christianto SH yang memimpin langsung mediasi tersebut

Sementara saat di klarifikasi awak media. Tidak adanya kesepakatan pada acara mediasi tersebut mengatakan akan di selesaikan secara kekeluargaan di tingkat RT setempat dan kami akan menghadirinya mengenai kapan acara mediasi tersebut kurang tahu mas ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *