Laka Lantas Libatkan Anak Dibawah Umur, Polisi di Surabaya Datangi Rumah Duka dan Sekolah

Sosial, TNI / Polri251 Dilihat

Surabaya, tretan.news – Terkait adanya kejadian laka lantas yang terjadi pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya bersama anggota mendatangi rumah duka M. Faizul Efendy di kawasan Simo Pomahan Baru Sukomanunggal Surabaya pada hari Senin, 9 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib.

Diketahui sebelumnya pada hari Minggu, 8 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban atas nama M. Faizul Efendy (15) meninggal dunia. Dari keterangan keluarga korban diketahui bahwa sebelum kejadian korban sempat pamit kepada kakaknya untuk bermain bersama temannya pada pukul 20.00 Wib.

Kakak korban sempat mengingatkan agar Faizul tidak pulang larut malam. Dari keterangan keluarga juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan juga aktif sebagai remaja masjid di kawasan tempat tinggalnya. Dari keterangan para guru dan teman sekelasnya menyebutkan bahwa korban ini juga seperti siswa kebanyakan yang bermain dan belajar sebagaimana anak di Usianya.

Masih dari keterangan pihak keluarga diketahui bahwa korban telah dibelikan sepeda motor oleh ayahnya. Korban juga kerap terjatuh dari motor sebanyak 4 (kali) yang menyebabkan luka-luka pada tubuhnya. Sehari-hari korban tinggal bersama ibu dan kakaknya, sedangkan ayahnya bekerja di luar pulau.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si bersama anggota mendatangi rumah duka untuk silaturahmi sekaligus memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan. Selain itu pada kesempatan yang sama Kasat Lantas juga memberikan edukasi dan wawasan kepada keluarga korban bahwa anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Pentingnya perhatian orang tua kepada anaknya dalam hal penggunaan kendaraan bermotor sangat penting dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur. Kecakapan dan keterampilan dalam berkendara wajib dimiliki oleh para pengendara yang sudah cukup umur ditunjukkan dengan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),” tutur AKBP Arif.

Selain mengunjungi keluarga korban rencananya Pihak Sat Lantas Polrestabes Surabaya juga akan mengunjungi lokasi dimana korban sekolah yakni di SMPN 25 Surabaya. Harapannya melalui edukasi dan bimbingan yang diberikan oleh petugas dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar atau anak dibawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *