Korban Pengeroyokan Kecewa Berat Laporannya Tak Jalan

Situbondo, tretan.news – Korban pengeroyokan berinisial HD merasa sedih bercampur kecewa karena penanganan kasusnya di Polsek Banyuglugur Situbondo mandek. Pasalnya, Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/23/VII/2023

Jtm-Res.Sit-Sek.Bglur yang dikeluarkan oleh Polsek setempat hingga saat ini, diketahui masih belum ada penetapan tersangka terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Hal ini disampaikan M. Halili Mustaqim, SH kuasa hukum dari HD warga Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur, Situbondo kepada media ini melalui telepon selulernya. Rabu (3/4/2024). Halili Pengacara PERJAKA juga berharap kepada pihak kepolisian setempat, agar menindaklanjuti kasus tersebut sampai ada kepastian hukum sehingga tidak merugikan korban penganiayaan.

“Sejak terbitnya laporan tersebut hingga saat ini masih tidak ada penetapan tersangka. Pihak kepolisian terakhir mengirim SP2HP pada tanggal 2 November 2023 yang mana isi surat tersebut pada intinya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, tentu hal tersebut sangatlah merugikan korban,” ujarnya.

Halili sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Polsek Banyuglugur untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Ironisnya, jawaban dari pihak Polsek tidak sesuai harapan karena kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya itu dihentikan.

Alasan pihak kepolisian, kasus tersebut bukan korban pengeroyokan tetapi jatuh dari tempat ketinggian yang menyebabkan kepalanya terbentur dengan batu. Padahal berdasarkan pengakuan korban, luka di bagian kepalanya itu bukan karena jatuh tetapi dikeroyok.

“Pada saat mendatangi Polsek, penyidik melalui Kanit Reskrim menyampaikan tidak ada penetapan tersangka, dikarenakan diduga HD tidak dikeroyok melainkan jatuh dari tempat ketinggian. Sehingga, kepalanya membentur batu.Kami sebagai kuasa hukum HD meminta penyidik agar proses ini segera menemukan kepastian hukum,” katanya.

Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka menurut Halili penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikannya. Tetapi, bila ditemukan ada tindak pidana dalam penanganan kasus tersebut jangan sampai dihentikan. Akan tetapi, penyidik harus mengambil langkah hukum sesuai dengan KUHAP.

“Jika ditemukan tindak pidana maka haruslah segera mengambil langkah sesuai dengan KUHAP, bukan dihentikan atau dibiarkan begitu saja yang terkesan jalan di tempat atau mandek, “terangnya.

Sementara Polsek Banyuglugur, Situbondo hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya keluhan tersebut.

Berdasarkan penelusuran media ini, kejadian dugaan pengeroyokan kepada HD (korban) berawal dari saat korban menerima telepon dari temannya. Dari percakapan telepon tersebut BD ( diduga pelaku pengeroyokan) tersinggung dan menyanngka HD sedang membicarakan dirinya.

BD pun menegur HD, saat HD menceritakan atau mengklarifikasi BD tetap tidak percaya dan tidak menerima atas adanya perlakuan HD kepada dirinya. Dengan kejadian itu, muncullah AS dan NT ( diduga pelaku pengeroyokan) mereka emosi dan terjadilah pengeroyokan oleh BD, AS dan NT kepada HD.

Adanya peristiwa tersebut HD mengalami luka bocor di bagian kepala belakangnya. Karena banyak darah yang keluar dari kepalanya, HD langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Akhirnya dengan peristiwa itu pula HD pada tanggal 27 Juli 2023 melaporkannya ke Polsek Banyuglugur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *