Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Penegakan Hukum atau Kriminalisasi Kebijakan?

Artikel, Berita, Hukum22 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026) mendadak hening.

Jaksa Penuntut Umum baru saja membacakan tuntutan yang membuat banyak pihak terhenyak: 18 tahun penjara untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Tidak berhenti di situ, Nadiem juga dituntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti dengan angka fantastis, yakni Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.

Jika seluruh hukuman subsider diakumulasikan, pendiri Gojek ini menghadapi ancaman total 27 tahun kurungan.

Sebuah angka masif yang biasanya bersanding dengan kasus kejahatan luar biasa seperti pembunuhan berencana. Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022 ini pun menggelinding menjadi bola liar.

Ia bukan lagi sekadar peristiwa hukum biasa, melainkan guncangan yang memaksa kita bertanya: masihkah hukum pidana menjadi pisau bedah yang presisi, ataukah ia telah berubah menjadi kapak yang menebas siapa saja yang kebijakannya kalah oleh keadaan?

Mengurai Duduk Perkara: Digitalisasi di Tengah Krisis Pandemi

Akar dari perkara ini bermula ketika pandemi COVID-19 melumpuhkan dunia pada tahun 2020.

Menghadapi situasi darurat di mana sekolah-sekolah harus ditutup, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat membangun platform digital demi menyelamatkan masa depan belajar-mengajar nasional.

Nadiem Makarim, dengan latar belakangnya sebagai arsitek teknologi yang paham betul soal akselerasi massal, mengemban mandat tersebut.

Langkah yang diambil adalah pengadaan laptop berbasis ChromeOS milik Google dengan nilai proyek mencapai Rp9,3 hingga Rp9,9 triliun.

Pihak pembela Nadiem berargumen bahwa pilihan menggunakan sistem operasi ini justru berhasil menghemat anggaran negara setidaknya Rp1,2 triliun jika dibandingkan dengan menggunakan sistem operasi Windows.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki narasi yang bertolak belakang. JPU menduga ada pengkondisian sejak awal melalui komunikasi intensif dengan Google Indonesia sejak Februari 2020.

Lebih jauh, jaksa mengaitkannya dengan investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem, serta menyoroti lonjakan kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar sebesar Rp4,87 triliun.

Negara, menurut hitungan jaksa, dirugikan sebesar Rp1,56 triliun dan USD44,05 juta.

Tiga Kejanggalan Hukum yang Mengusik Nalar

Melihat konstruksi kasus ini secara jernih, terdapat tiga poin krusial yang patut diuji secara saksama menggunakan nalar hukum yang objektif.

1. Fondasi Rapuh Mens Rea (Niat Jahat)

Hukum pidana modern berdiri kokoh di atas prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea sebuah perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika didasari oleh batin yang jahat.

Dalam delik korupsi, niat jahat ini wajib berwujud penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Di depan persidangan, Nadiem secara tegas menolak tuduhan adanya aliran dana pribadi.

Terkait angka Rp809 miliar yang dituduhkan, ia menjelaskan bahwa itu adalah transaksi murni korporasi berupa utang-piutang pra-IPO antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.

“Uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya. Setelah uang itu masuk, saham saya yang tadinya 90 persen terdilusi menjadi 0,01 persen,” ujar Nadiem dari kursi terdakwa.

Sementara untuk angka fantastis Rp4,87 triliun yang dijadikan dasar uang pengganti, Nadiem membeberkan bahwa angka tersebut hanyalah nilai valuasi saham di atas kertas saat Gojek IPO yang tercatat di SPT tahun 2022, bukan bentuk uang tunai.

“Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu nggak sampai 500 miliar. JPU menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif,” cetus Nadiem.

Jika fakta persidangan tidak mampu membuktikan adanya aliran uang riil yang masuk ke kantong pribadi, maka tuduhan mens rea dalam dakwaan ini menjadi sangat dipertanyakan.

2. Persoalan Kausalitas Jabatan

Secara struktural, seorang menteri menetapkan arah kebijakan makro, bukan mengurusi hal mikro seperti memilih vendor, menandatangani kontrak teknis, atau memeriksa spesifikasi barang.

Menarik tanggung jawab pidana langsung ke pucuk pimpinan tanpa bukti adanya arahan atau pembiaran yang disengaja merupakan lompatan logika hukum yang berbahaya.

3. Karakter Kebijakan dalam Situasi Darurat

Proyek Chromebook lahir dari situasi force majeure (pandemi) dan diputuskan secara terbuka lewat ratas bersama Presiden.

Menilai ketidaksempurnaan administratif di masa krisis dengan kacamata hukum korupsi pada masa normal berisiko melahirkan preseden buruk.

Belajar dari Dunia: Memisahkan Kegagalan Kebijakan dan Kejahatan

Ketakutan akan kriminalisasi kebijakan publik sebenarnya merupakan tantangan global.

Negara-negara dengan sistem hukum yang matang telah lama merumuskan batasan tegas agar pejabat publik tidak didera ketakutan dalam mengambil keputusan.

  • Amerika Serikat: Mengenal doktrin Business Judgment Rule (BJR) dan qualified immunity. Pejabat atau direksi dilindungi dari tuntutan hukum selama keputusan diambil dengan itikad baik, berbasis informasi memadai, dan tanpa konflik kepentingan.
  • Australia & Singapura:  Mengadopsi BJR bahkan dalam konteks pidana BUMN. Di Singapura, pidana korupsi menuntut pembuktian aliran dana atau suap yang sangat ketat; kegagalan atau kerugian dari sebuah kebijakan tidak serta-merta dipidana.
  •  Jerman: Menggunakan doktrin Ermessensspielraum (ruang diskresi) yang membedakan dengan tegas antara kelalaian administratif (Fahrlässigkeit) dan kesengajaan kriminal (Vorsatz) untuk menghindari hindsight bias—kecenderungan menghakimi keputusan masa lalu berdasarkan kondisi masa kini.
  • Korea Selatan & Malaysia: Memiliki lembaga penyaring seperti Korean Fair Trade Commission atau penguatan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) untuk memastikan elemen niat jahat dibuktikan terlebih dahulu sebelum menyentuh ranah pidana.

Urgensi SEMA: Menyelamatkan Hukum dari “Tirani Angka”

Di Indonesia, penerapan Business Judgment Rule dinilai banyak akademisi masih inkonsisten.

Oleh karena itu, sudah saatnya Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur standar pembuktian kerugian negara pada kebijakan publik.

SEMA tersebut idealnya memuat lima poin krusial:

  1. Hierarki Pembuktian: Menempatkan BPK sebagai lembaga konstitusional utama dalam menghitung kerugian negara.
  2. Transparansi Metodologi: Audit kerugian harus transparan, tidak boleh diterima begitu saja oleh hakim tanpa menguji metode penentuannya.
  3. Hubungan Kausalitas: Harus ada hubungan sebab-akibat yang nyata antara tindakan terdakwa dengan kerugian, dengan mempertimbangkan faktor eksternal (seperti dinamika pasar).
  4. Adopsi Prinsip BJR: Melindungi keputusan yang beritikad baik dan bebas benturan kepentingan
  5. Kepastian Actual Loss: Kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan potensi kerugian yang masih hipotetis (potential/opportunity loss).

Masa Depan Inovasi dan Keberanian Birokrasi

Usai persidangan tuntutan, kegundahan mendalam tidak dapat disembunyikan dari raut wajah Nadiem Makarim.

“Tapi yang ini terus terang, hari ini dengan efektif pidana 18 tambah 9 berarti 27? 27 tahun pidana, saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini. Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan… Ini suatu hal yang saya sebagai orang awam tidak mengerti,” keluh Nadiem.

Kalimat tersebut bukan sekadar pembelaan diri, melainkan alarm keras bagi iklim birokrasi kita.

Kasus Nadiem Makarim akan menjadi tonggak sejarah yang dirujuk oleh generasi hukum masa depan.

Jika hukum pidana bergeser menjadi alat untuk mengadili sebuah kebijakan negara, maka ongkos sosial yang harus dibayar bangsa ini akan jauh lebih mahal ketimbang angka triliunan rupiah yang diperdebatkan.

Birokrasi akan lumpuh karena ketakutan, pejabat akan memilih bermain aman dengan tidak membuat terobosan, dan inovasi di masa krisis akan mati suri.

Mahkamah Agung kini memegang momentum emas. Melalui instrumen hukum yang jelas, MA memiliki kesempatan untuk menegaskan bahwa negara yang adil bukanlah negara yang memidana setiap kerugian akibat risiko kebijakan, melainkan negara yang mampu membedakan dengan tegas antara seorang koruptor dan seorang pengambil risiko yang beritikad baik.

Oleh: Arvian Fahmi Kusuma, S.H.

(Praktisi Hukum Pidana & Alumni GmnI Surabaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *