Kasat Reskrim Polres Bangkalan Berikan Klarifikasi Terkait Insiden Pengeroyokan di Jalan Raya Dumajah

Hukum, Kriminal218 Dilihat

Bangkalan, Tretan.News – Aksi pengeroyokan di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, menghebohkan warga Bangkalan. Dalam rekaman video amatir, terlihat seorang pria mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Polres Bangkalan melalui Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro buka suara terkait kasus aksi pengeroyokan disertai dengan senjata.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten, kemarin (Rabu, 8/11/2023) sekira pukul 12.30, mencuri perhatian warganet yang sempat viral akibat direkam oleh kamera ponsel pengendara yang kebetulan melintas.

Kasatreskrim menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut yang memperoleh laporan dari Sdr.i E, yang melaporkan bahwa suaminya yang berisinial H warga Dusun Prancak, Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan menjadi korban Pengeroyokan.

“Korban H, mengalami luka di Kaki dan di Kepala akibat sabetan luka tajam dimana pada saat itu H bersama A sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dikemudikan oleh saksi A dari arah Barat ke arah Timur,” tutur Heru.

Lanjut Heru menjelaskan, bahwa sesampainya di tempat kejadian korban tiba-tiba didatangi oleh pengendara R2.

“Kemudian H dan A dipepet pengendara sepeda motor yang berboncengan yang tidak dikenal, secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban H, Kemudian, mengetahui hal tersebut korban A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya,” urainya.

Heru menyampaikan bahwa bersamaan dengan itu pula penngendara R2 yang tak dikenal tersebut langsung turun dari sepeda motornya dan melakukan penyerangan kepada H dengan melancarkan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah Timur dan Akibat kejadian tersebut korban atas nama H mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

“Untuk sementara motif dari kejadian tersebut, masih dalam penyelidikan karena sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa subjek hukum yang melakukan penganiayaan tersebut. Dugaan sementara pelaku ada 2 orang berdasarkan saksi-saksi sehingga kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutup Kasatreskrim.

Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan barang bukti berupa Satu buah topi warna putih, Empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman /Selotong senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban terdapat bercak darah, satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *