Kadisnaker Gresik Sangat Sigap Tanggap Sat Set: “Segera Laporkan Jika Ada Perusahaan Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan!”

GRESIK, tretan.news – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Bapak Zainul Arifin, S.STP., M.M., memberikan himbauan penting kepada masyarakat terkait perlindungan tenaga kerja di wilayahnya.

Beliau mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap hak- hak pekerja.

Dalam Wawancara Eksclusif Kepada Awak Media Wartawan Tretan.news dan LPK RI B.A.I Didik Darmawan SH 24 Januari 2025 Beliau Menyampaikan Bahwa,

Menurut Bapak Zainul, program BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk jaminan sosial yang memberikan perlindungan komprehensif kepada tenaga kerja.

Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, hingga jaminan pensiun.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga hak mendasar bagi para pekerja. Ini adalah bentuk kepastian hukum dan jaminan hidup yang layak bagi tenaga kerja kita,” ujar beliau.

Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Berikut beberapa manfaat utamanya:

Memberikan kompensasi dan biaya pengobatan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Menjamin keberlangsungan ekonomi pekerja setelah memasuki usia tidak produktif.

Bapak Zainul Arifin juga menegaskan, jika ada perusahaan atau pabrik yang diketahui belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat diminta segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.

“Kami siap menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada tenaga kerja yang haknya terabaikan,” tegasnya. la juga mengingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan kewajiban ini karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang- undang yang berlaku.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik berharap, seluruh pihak dapat bekerja sama demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik dan aman.

“Mari bersama-sama kita wujudkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Gresik. Perusahaan yang patuh terhadap aturan akan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif,” tutup Bapak Zainul.

Bagi masyarakat yang ingin melapor, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menyediakan saluran pengaduan resmi yang dapat diakses secara mudah.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan seluruh tenaga kerja di Gresik dapat bekerja dengan tenang, aman, dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *