Gegara Istri Temukan Video Syur Suami Dengan Selebgram, Pemicu KDRT Di Gresik

Penulis : H. Syaiful

Berita, Hukum, Investigasi448 Dilihat

GRESIK, tretan.news – Wanita di Gresik berinisial POD melaporkan suaminya berinisial IBP atas kasus perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Aksi KDRT itu dipicu setelah wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu menemukan video syur suaminya dengan selingkuhannya yang merupakan seorang selebgram berinisial VK yang dilakukan di salah satu Hotel di Gresik dan video syur yang dilakukan di dalam mobil.

“Saat itu, suami sedang tidur, HP-nya masih menyala. Pas tak lihat ternyata sedang mengirim video syur ke selingkuhannya,” kata POD, Sabtu (01/01/2025).

Mengetahui ada video syur tersebut, IBP lantas marah karena POD telah membuka HP miliknya tanpa izin. Hal itu lah yang membuat keduanya terlibat cekcok hingga terjadi pertengkaran yang menyebabkan KDRT.

“Saya juga minta agar wanita selingkuhannya datang ke rumah agar menjelaskan semuanya. Ternyata, selingkuhannya itu sudah punya suami dan dua anak,” tambah POD.

Berbekal video syur itu, POD datang ke Polres Gresik untuk melaporkan dugaan perzinahan suaminya dengan selebgram berinisial VK. Setelah membuat laporan, IBP meminta POD untuk mencabut laporannya dengan ancaman akan melaporkan balik dengan pasal UU ITE.

“Setelah melaporkan kasus perzinaan itu, saya selalu diancam suami saya untuk mencabut laporan. Jika tidak, saya akan dilaporkan balik dengan pasal UU ITE,” aku POD.

Mendapat ancaman tersebut, POD memilih untuk memviralkan kisah rumah tangganya yang sudah di ujung tanduk. Harapannya, ada pihak-pihak yang bisa membantunya ketika ancaman suaminya itu terjadi.

“Saya gak ada pilihan, makanya saya posting di media sosial agar dapat bantuan orang-orang baik dalam kasus ini. Bagaimana pun saya ini hanya mencari keadilan,” tuturnya.

Terlebih, dua peristiwa KDRT yang ia alami sebelumnya, sudah pernah dicabut karena ancaman yang sama. Yakni, IBP akan melaporkan POD karena telah mencemarkan nama baiknya.

Dan sekarang melaporkan lagi ke unit PPA di dampingi kuasa hukumnya Ibu Debby Puspita Sari, S.H., yang juga merupakan Kuasa Hukum dari awal pelaporan yg terdahulu.

“Dia itu orang hukum pak, saya gak tahu hukum sama sekali. Jadi saya takut, saya ini sendiri, ayah saya tidak bisa berjalan, ibu sudah meninggal dan hanya ada adik-adik saya. Makanya saya viralkan biar masyarakat bisa membantu mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *