Eko Gagak: Jangan Generalisasi Ulama Madura dalam Isu Narkoba

SURABAYA, tretan.news – Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri pada 7 April 2026 memicu polemik di tengah masyarakat Madura.

Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan multitafsir karena menyinggung dugaan keterlibatan oknum ulama dan pesantren dalam peredaran narkoba.

Dalam forum tersebut, Aboe Bakar menyampaikan kekhawatirannya terkait dugaan masuknya jaringan narkoba ke lingkungan pesantren dan wilayah pesisir yang dianggap rawan menjadi jalur penyelundupan narkotika.

“Contoh Madura. Saya itu kaget, Pak, ulama sudah mulai ikut terlibat dengan narkoba. Pesantren-pesantren itu juga, Pak. Ini ada apa? Ternyata ada cuan di situ,” ujar Aboe Bakar dalam rapat tersebut.

Pernyataan itu kemudian menuai reaksi dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap menggeneralisasi ulama dan pesantren di Madura.

Sejumlah tokoh menilai narasi tersebut berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan Islam dan para kiai yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam pembinaan moral masyarakat.

Eko Gagak, pemerhati sosial meminta publik untuk melihat persoalan tersebut secara proporsional dan tidak memperkeruh suasana.

“Ulama dan pesantren di Madura selama ini justru menjadi benteng moral masyarakat dalam memerangi narkoba. Jangan sampai muncul stigma yang melukai marwah para kiai dan lembaga pesantren hanya karena pernyataan yang bersifat umum,” kata Eko Gagak.

Menurutnya, persoalan narkoba harus dilihat sebagai ancaman bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama, aparat penegak hukum, dan pemerintah.

“Fokus utama harus pada pemberantasan jaringan narkoba, bukan saling menyerang atau membangun opini yang memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menyikapi polemik tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI turut meminta klarifikasi dari Aboe Bakar Al-Habsyi. Dalam surat bernomor 148/PW.09/05/2026,

MKD mendalami maksud pernyataan tersebut dan menilai ada tidaknya pelanggaran etik.

Pada 14 April 2026, Aboe Bakar akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Madura, ulama, dan tokoh masyarakat.

“Saya minta maaf sedalam-dalamnya. Menurut saya memang bahasa saya bersifat menggeneralisir dan salah. Sekali lagi saya minta maaf,” ujar Aboe Bakar.

Dalam penyampaian permintaan maafnya, Aboe Bakar juga menegaskan tidak memiliki niat menghina ataupun mendiskreditkan ulama Madura.

“Tidak ada niat sedikit pun untuk menghina atau mendiskreditkan para ulama. Mereka guru-guru yang saya hormati dan saya cintai,” tuturnya.

Permintaan maaf tersebut berlanjut dengan pertemuan silaturahmi antara Aboe Bakar dan Badan Silaturahmi Ulama serta Tokoh Madura pada 20 April 2026.

Pertemuan itu disebut menghasilkan kesepahaman untuk mengakhiri polemik dan memperkuat kolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Madura.

Eko Gagak menilai langkah dialog dan klarifikasi merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan yang sensitif di tengah masyarakat.

“Masyarakat Madura menjunjung tinggi musyawarah dan nilai saling menghormati. Penyelesaian dengan dialog jauh lebih bijak dibanding memperuncing keadaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun pencitraan kelompok.

“Jangan sampai ada pihak yang menunggangi situasi demi popularitas atau kepentingan tertentu. Situasi seperti ini harus disikapi dengan kedewasaan,” pungkasnya.

Di tengah polemik yang sempat memanas, sejumlah tokoh masyarakat Madura mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas serta mengedepankan semangat persaudaraan dan nilai budaya Madura yang menjunjung kebersamaan, musyawarah, dan saling memaafkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *