Dullo, Konten Kreator Minta Maaf atas Kontroversi Live TikTok

Penulis : M. Umar

SAMPANG, tretan.news – Dullo, seorang konten kreator asal Sampang, Madura, secara resmi menyampaikan permintaan maaf di hadapan publik pada Selasa (18/2/2025) di Mapolres Sampang, Jawa Timur.

Permintaan maaf ini terkait dengan kontroversi yang timbul dari sesi siaran langsung TikTok-nya pada 10 Februari lalu, di mana dia dilaporkan menggunakan kata-kata tidak pantas dan membawa-bawa nama Al-Quran, Agama Islam, dan Nabi.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung di Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (18/2/2025), di hadapan Kapolres Sampang AKBP Hartono, Kasat Reskrim, awak media, serta pihak pelapor, termasuk Ketua DPP Ormas Gaib, Habib Yusuf Assegaf, SH.

Permintaan Maaf Terbuka Dullo*
Dalam kesempatan tersebut, Dullo membacakan surat permintaan maaf yang ditulisnya sendiri. Dengan nada penuh penyesalan, ia mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

“Saya, Dullo, dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya siap bertanggung jawab atas konsekuensi kesalahan saya dalam membuat video live TikTok pada Senin, 10 Februari 2025,” ucapnya saat membacakan surat tersebut.

Ia juga secara terbuka menyesali perbuatannya yang telah menyinggung banyak pihak melalui video berdurasi 1 menit 29 detik di akun TikTok Dullo Sampang 2.

“Saya menyadari bahwa konten yang saya buat tidak layak dan tidak pantas disampaikan dalam siaran langsung. Oleh karena itu, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa tersinggung,” lanjutnya.

Dullo menegaskan komitmennya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan bersedia menerima konsekuensi hukum jika di kemudian hari kembali melakukan perbuatan serupa.

“Jika saya mengulangi perbuatan ini, saya siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaporan dan Respons Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan ucapan Dullo dalam live TikTok-nya. Ketua DPP Ormas Gaib, Habib Yusuf Assegaf, SH., menjadi salah satu pihak yang melaporkan konten tersebut ke Polres Sampang.

Menurutnya, ucapan Dullo tidak hanya tidak berakhlak, tetapi juga mengandung ujaran kebencian dan mencoreng nama agama.

“Banyak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum yang merasa tersinggung dengan konten live TikTok tersebut. Apa yang dilakukan Dullo sudah sangat meresahkan,” ujar Habib Yusuf.

Ia berharap, dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, kasus serupa tidak akan terulang.

“Untuk kali ini saya maafkan, tetapi jika di kemudian hari Dullo kembali melakukan hal yang sama, saya siap memprosesnya secara hukum sesuai dengan surat pernyataan yang telah ia buat,” tegasnya.

Tanggapan Kapolres Sampang
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan bahwa penangkapan Dullo dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kontennya. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh kreator digital agar lebih berhati-hati dalam membuat konten di media sosial.

“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau para kreator media sosial untuk lebih bijak dalam membuat konten dan memastikan bahwa apa yang mereka bagikan memberikan edukasi yang positif bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para kreator, untuk lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Jadikan media sosial sebagai sarana edukasi, bukan tempat untuk menyebarkan ujaran kebencian atau konten yang meresahkan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap memperhatikan norma dan etika. Sebagai seorang kreator, tanggung jawab terhadap konten yang dibuat tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada masyarakat luas.

Dengan permintaan maaf yang telah disampaikan, harapannya Dullo dan kreator lainnya dapat lebih bijak dalam membuat konten serta memahami bahwa setiap perbuatan di dunia digital memiliki konsekuensi di dunia nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *