Diduga Melakukan Pungli Terkait Pemindahan Kabel Listrik PLN Persero , LPM akan PIDANAkan Oknum yang Terlibat

Berita921 Dilihat

Sampang, tretan.news – Dugaan Pungli yang dikawal LPM Indonesia, di Dusun Gunung Kesan Barat, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur Kian meruncing. Sabtu 11/11/2023.

Kali ini bukti kuat yang di kantongi LPM Indonesia Berupa Voice note Kepala Dusun Gunung Kesan Barat, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Yang Menyatakan bahwa tidak ada yang gratis jika melakukan pemindahan kabel listrik milik PT PLN Persero.

Mukbar selaku Sekjen LPM Indonesia mengecam keras dugaan pungli tersebut, salah satunya upaya Mukbar ialah, Menyimpan bukti Voice Note Kepala Dusun Gunung Kesan Barat, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, yang berdurasi 01.13 detik untuk selanjutnya di jadikan tambahan bukti-bukti pendukung terkait tindakan pidana pungli tersebut,

“Coba di simak baik-baik Voice Kepala Dusun Gunung Kesan Barat, Desa Paopale Laok, Menurut Mukbar Voice Note itu sudah jelas-jelas memberikan pernyataan melakukan tindakan pungli

Mukbar juga menegaskan akan melaporkan tindakan pungli terkait pemindahan kabel listrik PLN itu ke pihak yang berwajib sesuai KUHP, Pasal 368 ayat 1.

Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” Tegasnya.

LPM indonesia juga akan melaporkan manager PT PLN ULP ketapang jika benar-benar terbukti melakukan perintah terhadap oknum perangkat desa Paopale Laok untuk melakukan pungli,” Imbuhnya.

Sementara itu Manager ULP PLN Ketapang Saat dikonfirmasi perihal dugaan keterlibatan dirinya dalam praktek pungli tersebut hanya meyakinkan pernyataan sebelumnya, pada media ini.

“Sekali lagi kami tegaskan pak dan pernyataan saya tetap sama, bahwa PLN tidak memungut biaya untuk pemindahan jalur pak.” Tulis Bapak Moh. Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *