GRESIK, tretan.news – Warga Manyar Gladak, didampingi kuasa hukum mereka, M. Nur Ali, mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik untuk meminta penjelasan terkait penjualan Musholla Manyar Gladak tanpa pemberitahuan kepada warga.
Kedatangan ini mengikuti arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, melalui Ali Candi, agar warga berkoordinasi dengan Imam Chanafi dari Kemenag.
Langkah ini diambil karena surat aduan yang dikirimkan warga kepada Kemenag pada Agustus 2024 tidak mendapatkan tanggapan.
Langkah Hukum dan Upaya Warga
M. Nur Ali menyatakan, “Kami datang ke Pak Imam agar Kemenag segera merespons permasalahan musholla Manyar Gladak. Warga sudah bersurat sejak Agustus 2024. Musholla ini adalah objek wakaf, sebagaimana dibuktikan melalui surat keterangan wakaf yang telah disahkan oleh KUA Manyar.”
Sebagai langkah awal, pihaknya mengajukan keberatan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) agar menunda program pembebasan lahan hingga masalah sengketa musholla ini selesai.
Surat keberatan telah dikirimkan ke 18 instansi, termasuk Presiden, Gubernur, Bupati, dan DPR.
Pada 9 September 2024, warga bertemu dengan Kasi Zawa (Penyelenggara Zakat dan Wakaf) Kemenag Gresik, Nelly.
“Bu Nelly memberikan arahan untuk membuat surat resmi kepada Kepala Kemenag, dan kami segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat tersebut pada 14 September 2024. Namun, hingga satu bulan kemudian, tidak ada respons,” jelas Nur Ali.
Masalah Komunikasi dan Koordinasi
Warga merasa dipingpong ketika diarahkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) oleh Kemenag.
“Kami merasa aneh karena BWI dan Kemenag berada di bawah satu atap, tapi proses surat-menyurat memakan waktu lebih dari sebulan,” ungkap Nur Ali.
Ia juga menyayangkan sikap Kemenag yang terkesan lamban. “Kalau pejabat publik ingin melayani masyarakat dengan baik, seharusnya jemput bola. Kami sudah memberikan semua dokumen dan bukti yang diperlukan,” tegasnya.
Harapan Warga dan Dukungan GenPatra
Dalam audiensi ini, hadir pula Ali Candi, Ketua GenPatra, bersama anggotanya.
“Kami mengawal masyarakat Manyar Gladak yang merasa tanah wakaf musholla dijual oleh oknum tertentu. Kami berharap Kemenag segera merespons dan memberikan solusi,” ujar Ali Candi.
Sementara itu, Imam Chanafi dari Kemenag menjelaskan bahwa ia hanya bertugas menerima aduan ini.
“Saya bukan pihak yang berwenang, tetapi saya akan mencoba membantu secara bijaksana dan kekeluargaan,” katanya.
Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian masalah musholla Manyar Gladak secara adil dan transparan.