MALANG, tretan.news – Sederhana namun sarat dengan makna. Itulah gambaran suasana peresmian kantor baru Agus Subyantoro & Partner Law Firm di di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Kamis (28/5/2026).
Prosesi pembukaan kantor diawali dengan pembacaan khataman Al Qur’an, pemotongan tumpeng dan ditutup dengan doa. Tampak sejumlah tokoh penting hadir pada acara tersebut.
Antara lain manajemen RS Wava Husada, Poliklinik Dokter Agung Anggraeny, perwakilan APINDO, ASKAB, pengurus NPCI, anggota DPRD Kabupaten Malang, pengurus BPPH Pemuda Pancasila, perwakilan PERADI Kabupaten Malang, BBHR DPC PDI Perjuangan, serta advokat senior.
Pimpinan Kantor Agus Subyantoro & Partners Law Firm, Agus Subyantoro, menjelaskan bahwa kehadiran kantor ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Salah satu poin utama yang ditegaskan oleh Agus Subyantoro, SH adalah kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara pro bono atau gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami siap melakukan pendampingan secara pro bono dan memberikan penyuluhan hukum secara gratis. Masyarakat tidak perlu ragu atau takut, utamanya dari keluarga tidak mampu, kami siap mendampingi mulai dari tingkat penyidikan hingga pembelaan di pengadilan,” ujar advokat spesialis kasus mafia tanah ini.
Mengenai mekanisme permohonan bantuan hukum, Agus menjelaskan bahwa masyarakat cukup datang langsung ke kantor.
“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor. Kami akan menerima dan mendengarkan kronologi perkara yang dihadapi untuk menentukan langkah hukum yang tepat, baik itu perkara perdata, pidana, maupun tata negara. Nanti kami pilah,” tutur Agus.
Selain memberikan layanan hukum bagi masyarakat, kantor ini juga berkomitmen untuk menjadi wadah bagi sarjana hukum yang ingin mengembangkan profesionalisme sebagai advokat.
“Kami siap menampung dan membina sarjana hukum baru yang ingin magang. Syarat utamanya adalah telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” tegas Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, tersebut.
Meskipun kantor ini mengutamakan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Malang, Agus Subyantoro memastikan bahwa terbuka luas untuk masyarakat umum yang membutuhkan bantuan hukum profesional.







