Berikut Identitas Pria Yang Sempat Viral Cakar Anggota PJR Jatim 08 Di Suramadu

Berita, Pariwisata273 Dilihat

Bangkalan, Tretan.News – Pria bernama Agus yang viral akibat mengumpat dan mencakar polisi di Jembatan Suramadu ternyata bukan bernama Agus.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkap identitas pelaku yakni MH (35), warga Sampang. Identitas tersangka baru diketahui setelah dia datang dan menjalani pemeriksaan.

Dilansir dari awak media, MH adalah Moh. Huzaini (34), warga Dusun Saesah, Desa Asemrajah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura. Selain tinggal di Sampang, MH juga tinggal di Simo Gunung Kramat.

Meski statusnya tersangka, namun MH tak ditahan. Sebab tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana ringan. Agus dikenai pasal 212 KUHP.

“Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi yang bersangkutan tidak ditahan. Untuk pasalnya 212,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya. Jumat (15/9/2023) kemarin.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku tak bisa ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tepatnya hanya 1,4 bulan. Namun, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin mendatang. “Kalau sebelumnya masih sebagai terlapor. Kalau Senin besok diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.

Diketahui Aipda Zainul yang menjadi korban pencakaran Agus telah melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan.

Bahkan, ia sudah menjalani visum pasca kejadian tersebut. “Kami sudah lakukan visum terhadap korban dan juga sudah meminta keterangan saksi-saksi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, anggota PJR Jatim 08 Suramadu melakukan operasi semeru di akses jalan jembatan Suramadu sisi Madura. Kemudian, mobil Suzuki Grand Vitara dengan plat M 1016 NN yang dikendarai Agus berjalan tak stabil dan memotong jalan serta berhenti di rambu ‘dilarang berhenti’.

Melihat hal itu, petugas tentu saja memberhentikan pengemudi dan meminta surat dan SIM. Namun, bukannya sadar akan kesalahannya, pengemudi malah marah hingga mencakar tangan polisi.

Writer : MLDN/yis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *