Bawaslu Kota Malang Tanggapi Beredarnya Video Kampanye Tim Paslon Wali di Rumah Ibadah

Berita, Politik138 Dilihat

MALANG, tretan.news – Sempat beredar video yang berdurasi 2 Menit 53 detik, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dapil 5 Lowokwaru Fraksi Gerindra di duga melakukan kegiatan kampanye untuk pemenangan salah satu Paslon di salah satu rumah ibadah di Kota Malang.

Dalam video tersebut tampak jelas anggota DPRD Kota Malang saat berkampanye, dirinya sempat memperkenalkan diri dan meminta doa agar memilih Paslon nomor urut 01 dengan memberikan program program yang selama ini di gaungkan oleh Paslon Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin ( Wali) .

“Perkenalkan nama saya Lelly Thresiyawati anggota DPRD Kota Malang Daerah Pemilihan ( Dapil) 5 Lowokwaru dari Fraksi Gerindra meminta doa dengan ikhlas ke panjenengan semua agar memilih Paslon nomor urut 01 Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (Wali) dalam pemilihan kepala daerah mendatang ” Ucapnya

Mengetahui adanya beredarnya video tersebut, media online ini berusaha mengkonfirmasi Komisi A, DRPD Kota Malang Lelly Thresiyawati melalui telepon WhatsApp (WhatsApp Calling), dan mengaku bahwa saat ini dirinya sedang rapat.

“Maaf ini dari mana ya, saya masih rapat, nanti akan saya telepon balik,” tegasnya singkat.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy ketika dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya telah melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dan saat ini masih melakukan pendalaman atas kejadian itu (Kampanye di tempat ibadah,” tegasnya singkat.

Perlu di ketahui,dalam Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sedangkan, untuk sanksi melakukan kampanye di tempat ibadah diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *