Armuji Apresiasi Polda Jatim Usai Tersangka Penahanan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal Ditangkap

SURABAYA, tretan.news – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengapresiasi kinerja cepat Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka atas kasus penahanan 108 ijazah karyawan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (22/5/2025), setelah laporan masyarakat menjadi viral dan mendapat perhatian luas.

“Setelah laporan itu masuk dan viral, ditambah ada laporan lain terkait perusakan mobil, prosesnya sangat cepat,” ujar Armuji yang akrab disapa Cak Ji.

“Terungkapnya kasus ini dan fakta bahwa ada 108 ijazah yang benar-benar ditahan, saya sangat mengapresiasi kerja keras Polda Jatim,” tambahnya.

Sebagai respons atas kasus tersebut, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendirikan Posko Pengaduan Penahanan Ijazah.

Posko ini ditujukan untuk menjaring laporan masyarakat dan mencegah kasus serupa terjadi di perusahaan lain.

“Posko kita sebar agar masyarakat mudah mengaksesnya. Begitu ada aduan, tim dari Disperinaker langsung bergerak,” jelas Armuji.

Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penahanan ijazah atau dokumen berharga milik karyawan, terutama jika mereka telah resign dari tempat kerja.

Tiga titik lokasi posko telah disiapkan: Balai Kota Surabaya, Kantor Disnaker Kota Surabaya, dan Kantor Disnaker Provinsi Jawa Timur. Selain itu, laporan juga bisa diajukan melalui kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

Disperinaker menyediakan dua nomor hotline, yaitu 0882000667287 dan 082231319074, serta formulir pengaduan daring untuk mempermudah akses masyarakat.

Posko pengaduan tidak hanya menerima laporan penahanan ijazah, namun juga bentuk pelanggaran hak-hak tenaga kerja lainnya.

“Beberapa waktu lalu kami menerima aduan soal salat Jumat yang digilir, yang mana itu tidak boleh. Ada juga laporan tentang jam kerja berlebihan yang tidak dibayar, alias lembur tidak dihitung,” ungkap Armuji.

Ia berharap ijazah yang ditahan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya.

“Hal ini tentunya sangat melegakan dan harus kita syukuri. Semoga ijazah dari para karyawan atau mantan karyawan yang ditahan bisa kembali ke tangan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *