APBDes Winong Kabupaten Pasuruan Yang Di Tetapkan Dan Di Sahkan Tembus 2,5 M

PASURUAN, tretan.news – Musdes Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun 2025 Desa Winong Gempol kabupaten Pasuruan berjalan lancar. Rapat yang di gelar di pendopo kantor desa Winong akhirnya bisa menetapkan dan mengesahkan APBDes desa Winong tahun anggaran 2025.(28-12-2024)

Rapat ini dihadiri hadir antara lain Camat Gempol diwakili oleh Kasi PMD nya, Babinsa dan Babinkamtibmas, Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan pendamping lokal desa, Kepala desa beserta perangkat desanya, Ketua BPD beserta anggotanya,

LPM, TP PKK beserta kadernya, perwakilan lembaga pendidikan dan kesehatan, perwakilan RT/ RW, perwakilan Gapoktan dan Karang Taruna, perwakilan tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Winong Bapak Amiril Mukminin, beliau menjelaskan bahwa Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun 2025 adalah kewajiban yang harus dilaksanakan.

“Untuk pelaksanaan di desa Winong sudah sesuai dengan prosedur tahapan dari Musdus, Musdes hingga dilaksanakan Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun 2025 hari ini.” Tuturnya !!!.

“Di-tambahkan juga Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun 2025 merupakan salah satu persyaratan penting yang wajib dilaksanakan karena sebagai landasan berpijak Pemdes Winong dalam merealisasikan program-programnya baik pembangunan fisik maupun non fisik untuk tahun anggaran 2025.” Paparnya.

Kemudian dilanjut oleh sekdes Winong memaparkan berkait dengan APBDes tahun anggaran 2025.

Dari ketua BPD Winong juga memberikan persetujuan Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun anggaran 2025 yang dilanjut dengan penandatanganan berita acara.

Sambutan Camat Gempol yang diwakili oleh Kasi PMDnya Bapak Tarimin SH,MM.

“Bahwa Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun anggaran 2025 tidak bisa serta merta langsung dapat dilaksanakan tapi melalui beberapa tahapan yang wajib dipenuhi,” jelasnya.

“Musdes Penetapan hari ini adalah syarat utama yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa, sebagai landasan untuk dapat merealisasikan semua program tahun anggaran 2025,” tuturnya

Di lain pihak Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol bapak Eko Subekti,M.Pd, menyampaikan,
“Bahwa pemerintah desa harus memahami tentang 7 prioritas program Nasional dari penggunaan dana desa sesuai Permendes nomor 02 tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025 yang harus difasilitasi sebagai pencerahan, diantaranya BLT maksimal 15 persen , penanganan cuaca ekstrim ( tanggap bencana), penanganan Stunting, Ketahanan Pangan 20 persen, potensi desa, desa digital dan BOP 3 perse,” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *