Advokat di Surabaya Dipukul Keling Saat Rayakan Ulang Tahun

Kriminal31 Dilihat

SURABAYA, TRETAN.news – Seorang advokat di Surabaya bernama Sukardi (48) diduga menjadi korban penganiayaan. Insiden ini mengakibatkan kepala korban mengalami luka robek dan memar.

​Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Tambang Boyo, Surabaya. Pelaku memukul korban saat menggelar acara tasyakuran ulang tahunnya.

​Sukardi kini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari. Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor register LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.

​Penyidik mencatat pria berinisial A alias Korea (29) sebagai terlapor. Pihak kepolisian memeriksa Sukardi selaku pelapor pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Kronologi Aksi Penganiayaan

​Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, memaparkan kronologi kejadian secara rinci. Peristiwa bermula saat kliennya menggelar hiburan karaoke bersama keluarga.

​Terlapor tiba-tiba mendatangi lokasi kejadian pada tengah malam. Pria tersebut langsung berteriak ke arah istri korban yang sedang bernyanyi.

​Setelah itu, pelaku menghampiri Sukardi yang tengah memainkan gitar. Tanpa peringatan, pelaku melayangkan pukulan keras ke arah dahi korban.

​”Saksi berinisial C di lokasi melihat pelaku menggunakan alat pemukul berupa roti kalung (keling),” ujar Dodik kepada wartawan.

​Pukulan tersebut membuat Sukardi bersimbah darah hingga pingsan di tempat.

Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban segera dibawa ke rumah sakit.

Tuntutan Pasal Penganiayaan Berencana

​Dodik memastikan kliennya tidak memiliki masalah pribadi dengan pihak terlapor. Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya penyelidikan motif kepada kepolisian.

​Namun, pihak korban meminta penyidik menerapkan pasal penganiayaan berencana. Mereka menilai pelaku sudah menyiapkan alat pemukul sebelum beraksi.

​”Pasal dalam laporan awal adalah Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, kami meminta penerapan Pasal 467,” kata Sukardi.

​Sukardi berharap Polsek Tambaksari bertindak cepat dan profesional. Ia meminta polisi segera memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *