SURABAYA, TRETAN.news – Seorang advokat di Surabaya bernama Sukardi (48) diduga menjadi korban penganiayaan. Insiden ini mengakibatkan kepala korban mengalami luka robek dan memar.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Tambang Boyo, Surabaya. Pelaku memukul korban saat menggelar acara tasyakuran ulang tahunnya.
Sukardi kini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari. Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor register LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Penyidik mencatat pria berinisial A alias Korea (29) sebagai terlapor. Pihak kepolisian memeriksa Sukardi selaku pelapor pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Kronologi Aksi Penganiayaan
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, memaparkan kronologi kejadian secara rinci. Peristiwa bermula saat kliennya menggelar hiburan karaoke bersama keluarga.
Terlapor tiba-tiba mendatangi lokasi kejadian pada tengah malam. Pria tersebut langsung berteriak ke arah istri korban yang sedang bernyanyi.
Setelah itu, pelaku menghampiri Sukardi yang tengah memainkan gitar. Tanpa peringatan, pelaku melayangkan pukulan keras ke arah dahi korban.
”Saksi berinisial C di lokasi melihat pelaku menggunakan alat pemukul berupa roti kalung (keling),” ujar Dodik kepada wartawan.
Pukulan tersebut membuat Sukardi bersimbah darah hingga pingsan di tempat.
Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban segera dibawa ke rumah sakit.
Tuntutan Pasal Penganiayaan Berencana
Dodik memastikan kliennya tidak memiliki masalah pribadi dengan pihak terlapor. Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya penyelidikan motif kepada kepolisian.
Namun, pihak korban meminta penyidik menerapkan pasal penganiayaan berencana. Mereka menilai pelaku sudah menyiapkan alat pemukul sebelum beraksi.
”Pasal dalam laporan awal adalah Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, kami meminta penerapan Pasal 467,” kata Sukardi.
Sukardi berharap Polsek Tambaksari bertindak cepat dan profesional. Ia meminta polisi segera memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka.







