Ada 3.397 Janda Baru di Sidoarjo Perceraian Dipicu Perselisihan Terus Menerus

Berita, Daerah, Hukum, Sosial451 Dilihat

SIDOARJO, tretan.news – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidoarjo mencatat ada 4.615 pengajuan cerai yang masuk selama 11 bulan terakhir. PA Sidoarjo menyebut penyebab cerai paling dominan dipicu karena perselisihan terus menerus dalam rumah tangga.

Jadi total janda baru dan duda di Kabupaten Sidoarjo selama Januari hingga November ini mencapai 3.397. Selain perselisihan dan pertengkaran, banyak wanita yang menjadi janda dikarenakan penelantaran oleh salah satu pihak.

“Sejak Januari hingga November 2024 ini kami sudah menerima 4.615 perkara cerai,” kata Humas PA Sidoarjo, M Shohih, Jumat, 13 Desember 2024.

Dari jumlah perkara tersebut, 3.397 perkara berujung dengan putusan cerai. Sedangkan sisanya berhasil rujuk kembali. Dari empat ribuan pengajuan cerai, sebanyak 3.272 perkara dari pihak istri yang mengajukan gugatan cerai.

Sedangkan, dari pihak suami yang mengajukan talak hanya 1.343 perkara. Rinciannya, semester pertama sebanyak 800 perkara, sementara Juli hingga November tercatat 543 perkara.

Kesimpulannya, pengajuan cerai lebih didominasi pihak istri yang mengajukan gugatan cerai. “Pada bulan Juli, perkara cerai gugat mencapai puncaknya dengan 337 kasus diterima. Dari jumlah itu, 307 dikabulkan, 42 dicabut, dan 2 tidak diterima,” imbuhnya.

Namun, dari 3.272 perkara gugatan cerai yang diajukan istri, hanya sebanyak 2.514 perkara telah diputus atau dikabulkan. Sedangkan, dari 1.343 perkara dari pihak suami yang mengajukan talak, hanya sebanyak 883 perkara telah diputus atau dikabulkan.

Dari 883 kasus itu, rinciannya, 430 perkara dikabulkan pada semester pertama dan 453 pada semester kedua.

“Mayoritas perkara cerai talak diterima pada Juli, yakni sebanyak 128 kasus. Dari jumlah itu, 115 dikabulkan, 19 dicabut, 1 ditolak, dan 3 tidak diterima,” terangnya.

Mengenai penyebab pengajuan cerai, Shohih mengaku sebanyak 70 persen atau sekitar 3.145 perkara dipicu karena kerap berselisih hingga menimbulkan pertengkaran terus menerus.

“Paling banyak akibat hal itu, tapi cukup umum. Sebanyak 3.145 perkara disebabkan oleh perselisihan rumah tangga, mulai dari cekcok, beda pendapat, hingga perselingkuhan,” paparnya.

Selain itu yang tertinggi kedua adalah penelantaran oleh salah satu pihak sebanyak 69 kasus dan masalah faktor ekonomi dengan 31 kasus, permasalahannya seperti tidak memberi nafkah maupun cekcok masalah kebutuhan yang tinggi.

Kendati demikian, pengajuan perceraian di PA Sidoarjo ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu (2023, red) meski belum signifikan.

Bukan tanpa sebab, Shohih mengungkap penurunan pengajuan cerai itu dikarenakan adanya pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Pasalnya, dengan adanya SEMA persyaratan perceraian bertambah.

“Salah satu syarat perceraian bisa diajukan ketika sudah pisah ranjang selama enam bulan. Seperti ada faktor perselisihan, tidak bisa langsung mengajukan cerai, tapi harus enam bulan sejak terjadinya perselisihan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *