Operasi Patuh Semeru 2026: Polres Bangkalan Sasar 8 Pelanggaran

Berita, TNI / Polri103 Dilihat

BANGKALAN, TRETAN.news – Polres Bangkalan resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 serentak selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

​Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo memimpin langsung apel gelar pasukan di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Bangkalan, Senin (26/10/2026).

​Operasi mandiri kewilayahan ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.

​AKBP Wibowo meminta seluruh personel gabungan mewujudkan dampak nyata di lapangan guna meningkatkan kedisiplinan berkendara warga.

​”Operasi Patuh Semeru ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya,” ujar Wibowo.

​Ia menambahkan, peradaban suatu bangsa tercermin dari ketertiban masyarakat saat melintas di jalan raya.

​”Oleh karena itu, saya minta kegiatan ini jangan hanya menjadi rutinitas tahunan belaka, tetapi harus ada dampak nyata yang dirasakan langsung,” tegasnya.

​Aturan Tilang Manual dan Pengawasan Personel

​Kapolres mengingatkan jajaran polisi lalu lintas untuk menjaga etika, mengedepankan sikap profesional, serta menghindari praktik penyalahgunaan wewenang.

​”Rekan-rekan adalah etalase Polri yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Perhatikan tutur kata, perilaku, dan penampilan,” imbau Wibowo.

​Ia menegaskan sanksi berat menanti personel nakal yang mencari kesalahan pengendara saat bertugas di jalan.

​”Saya tidak ingin ada penyalahgunaan wewenang seperti melakukan tilang manual hanya untuk mencari-cari kesalahan pengendara,” kata Wibowo.

​Pihaknya mengombinasikan tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual untuk menekan angka kecelakaan fatal di wilayah Jawa Timur.

​Polisi menerapkan tilang manual secara selektif khusus bagi pelanggaran berat yang memicu bahaya fatalitas jalan raya.

​Fungsi pengawasan internal mengawal seluruh tindakan personel di lapangan agar proses penegakan hukum tetap transparan.

​Delapan Sasaran Prioritas Penindakan

​Petugas memfokuskan penindakan pada delapan jenis pelanggaran utama, antara lain:

​Pengemudi menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan.

​Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.

​Pengendara motor membonceng lebih dari satu penumpang.

​Pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman.

​Pengemudi melaju dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

​Pengemudi melajukan kendaraan melawan arus lalu lintas.

​Pengendara melanggar batas kecepatan maksimal berkendara.

Kendaraan memakai knalpot brong, pelat nomor palsu, atau modifikasi perusak deteksi ETLE.

​Melalui agenda ini, Polres Bangkalan mengajak pengguna jalan aktif menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bersama.

​”Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas,” pungkas AKBP Wibowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *