SAMPANG, TRETAN.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang tengah menelaah permohonan Justice Collaborator (JC) milik MF. MF merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Kuasa hukum MF, Jakfar Sodik, mendatangi Kantor Kejari Sampang pada Rabu (2/9/2026). Ia menanyakan langsung perkembangan permohonan tersebut.
Telaah Bukti Tambahan
Jakfar mengaku telah menemui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sampang. Kejaksaan masih meminta waktu mempelajari pengajuan JC itu.
Jakfar menyebut kejaksaan membuka ruang bagi timnya. Mereka diminta menyerahkan tambahan bukti atau saksi terkait perkara tersebut.
“Beliau menyampaikan lagi menelaah, apakah JC ini nanti bisa diterima atau tidak,” ujar Jakfar Sodik.
Ia menambahkan, permohonan berpeluang diterima jika tim hukum memberikan bukti tambahan. Tentu saja, bukti tersebut harus sesuai aturan hukum.
”Selama kami bisa memberikan tambahan bukti-bukti, saksi-saksi sesuai aturan hukum, maka insyaallah JC itu akan diterima,” imbuhnya.
Pihak Kejari Sampang meminta waktu hingga Senin pekan depan. Mereka akan memberikan jawaban resmi atas permohonan JC tersebut.
Dugaan Intervensi Kasus
Selain menagih status JC, tim hukum MF mengungkap dugaan serius. Mereka menengarai ada pihak tertentu yang berupaya memengaruhi kliennya.
Jakfar meminta aparat penegak hukum menaruh perhatian khusus pada persoalan intervensi ini. Ia ingin kliennya memberikan keterangan secara bebas.
Tim hukum menolak segala bentuk tekanan dari pihak mana pun. Pengawalan ketat akan terus dilakukan selama proses peradilan berlangsung.
Tim hukum menegaskan kesiapannya menyerahkan bukti tambahan. Mereka berharap mekanisme JC bisa membantu aparat penegak hukum.
Status JC ini diyakini mampu membongkar keterlibatan pihak lain. Kejaksaan nantinya bisa mengurai perkara hukum MF secara menyeluruh.
“Kami berharap perkara yang dijalankan oleh klien kami bisa segera terbuka sampai ke akar-akarnya,” tegas Jakfar.
Saat ini, publik menunggu keputusan Kejari Sampang. Jawaban pada Senin depan akan menjadi penentu langkah hukum MF selanjutnya.







