PAMEKASAN, Tretan.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus memburu AEF, oknum pengacara yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Pamekasan menetapkan AEF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan penyidik terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka.
Penyidik juga menyisir sejumlah titik untuk mempersempit ruang gerak AEF dan mempercepat proses penangkapan tersangka.
“Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Evan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Polres Pamekasan juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai keberadaan AEF.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Bebas Pulsa Kepolisian 110 atau mendatangi Mapolres Pamekasan dan kantor polisi terdekat.
“Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon agar segera melapor, atau bisa langsung membawa dan mengamankan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Penyidik menetapkan AEF sebagai DPO karena tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebelumnya, penyidik melayangkan panggilan pertama kepada AEF pada Jumat, 10 Juli 2026.
Penyidik kembali melayangkan panggilan kedua kepada AEF pada Senin, 13 Juli 2026. Namun, AEF kembali mangkir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
Penyidik juga sempat melakukan upaya paksa penjemputan di kediaman AEF. Namun, tersangka tidak berada di lokasi saat petugas datang.
Selain AEF, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AH dan EM. AH saat ini ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Sementara itu, EM bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Mereka juga dijerat Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto KUHP Nasional. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas IPDA Evan. (*)








