Sampang Berpeluang Jadi Daerah Penghasil Migas dari Lapangan Hidayah

Berita, Daerah30 Dilihat

SAMPANG, Tretan.news – Kabupaten Sampang berpeluang menjadi daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) dari pengembangan Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II.

Peluang tersebut mengemuka setelah SKK Migas Perwakilan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) bersama PC North Madura II Ltd. memberikan penjelasan teknis terkait lokasi operasional Sumur Hidayah.

Penjelasan tersebut mengacu pada dokumen Plan of Development (POD) 1 Lapangan Hidayah yang telah disetujui Menteri ESDM.

Dokumen itu menjadi salah satu acuan untuk memastikan posisi kepala sumur atau wellhead dalam penentuan status daerah penghasil migas.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kabupaten/kota berhak mendapatkan DBH migas.

Hak tersebut berlaku apabila lokasi kepala sumur berada di wilayah laut dengan jarak 0 hingga 4 mil laut dari garis pantai.

Dalam dokumen POD 1, lokasi Lapangan Hidayah disebut berada sekitar 6 kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura.

Jarak tersebut setara sekitar 3,24 mil laut. Posisi itu secara teknis masih berada di bawah batas 4 mil laut.

Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan, menyebut kondisi tersebut membuka peluang bagi Kabupaten Sampang.

“Melihat acuan dokumen POD 1 dan posisi geografis yang masuk dalam batas 4 mil laut tersebut, saat Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat peluang besar bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas,” ujar Anggono, Kamis (20/8/2026).

Penetapan Daerah Penghasil Tetap Kewenangan Pemerintah Pusat

Meski terdapat peluang secara teknis, status resmi daerah penghasil migas belum ditetapkan.

Penetapan status tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.

Hal serupa berlaku untuk penentuan besaran alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang nantinya diterima daerah.

Pemkab Sampang Siap Kawal Lapangan Hidayah

Pemerintah Kabupaten Sampang menyambut positif keterbukaan informasi dan penjelasan teknis mengenai posisi Lapangan Hidayah tersebut.

Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menegaskan Pemkab Sampang siap mengawal pengembangan Lapangan Hidayah.

“Sebagai wujud komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah,” tegas Slamet Junaidi.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan kelancaran proyek.

Pemkab Sampang juga berkomitmen menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah operasional Lapangan Hidayah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta kekondusifan wilayah operasional, demi kelancaran proyek yang akan membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sampang,” sambungnya.

SKK Migas Jabanusa turut mengapresiasi dukungan Pemkab Sampang dalam menciptakan iklim investasi hulu migas yang kondusif.

Pengembangan Lapangan Hidayah diharapkan berpotensi memberikan penerimaan daerah melalui DBH sesuai ketentuan.

Selain itu, pengembangan tersebut berpeluang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan penyerapan tenaga kerja.

Kegiatan tersebut juga diharapkan menimbulkan efek berganda bagi masyarakat Kabupaten Sampang.

Namun, masyarakat masih harus menunggu penetapan resmi pemerintah pusat terkait status Sampang sebagai daerah penghasil migas.

Besaran DBH yang akan diterima Kabupaten Sampang juga masih menunggu proses dan keputusan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *