SURABAYA, TRETAN.news — Angin kemarau Agustus menyapu jalanan perkampungan. Memasuki usia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, ada pemandangan yang tak lagi sama.
Tak ada sorak-sorai panjat pinang. Balap karung yang memekakkan telinga juga mulai jarang terlihat.
Bagi sebagian orang, hilangnya tradisi ini terasa mengganjal. Namun bagi Eko Gagak, Pak Dar, dan Bang Udin, realita ini justru membuka ruang kontemplasi.
Tiga sekawan ini duduk membedah wajah Indonesia hari ini. Mereka menyoroti pergeseran tradisi perayaan dan satu ironi besar yang terus mengoyak nurani: korupsi.
Meredupnya Pesta Rakyat, Tumbuhnya Makna
Banyak pihak menyayangkan hilangnya lomba-lomba fisik di tingkat RT dan RW. Padahal, kemeriahan itu pernah menjadi perekat sosial yang kuat.
Namun, ketiga serangkai melihat sisi rasional dari fenomena ini. Ketiadaan lomba tidak lantas meruntuhkan nilai historis kemerdekaan.
Warga lingkungan punya alasan logis. Biaya hadiah dan konsumsi sering membebani kas RT atau memaksa iuran warga.
Di sisi lain, tuntutan pekerjaan membuat waktu luang masyarakat urban makin menipis. Belum lagi, persaingan lomba tak jarang memicu perselisihan antarwarga.
Masyarakat kini memilih jalan yang lebih sunyi namun substantif. Mereka beralih menggelar malam tirakatan, doa bersama pahlawan, atau bakti sosial.
”Kemeriahan fisik terkadang justru mengaburkan refleksi perjuangan yang sebenarnya,” ujar salah satu dari mereka.
Gotong royong menghias gapura dan upacara bendera yang khidmat kini menjadi alternatif merayakan nasionalisme tanpa harus menguras dompet warga.
Tangis Pahlawan dan Paradoks Remisi Koruptor
Melihat pudarnya nilai persatuan, tiga sekawan ini melontarkan sebuah metafora getir: “Pahlawan menangis di makam”.
Ungkapan ini bukan tanpa alasan. Ancaman perpecahan bangsa dan lunturnya nasionalisme generasi penerus makin nyata.
Kondisi ini makin parah saat obrolan menyentuh isu korupsi. Secara moral, rakyat sepakat koruptor tak berhak merayakan kemerdekaan karena telah mengkhianati bangsa.
Namun, hukum positif berkata lain. Para penjarah uang rakyat tetap memiliki hak asasi yang mendapat perlindungan konstitusi.
Setiap tanggal 17 Agustus, publik harus menelan kenyataan pahit. Para narapidana korupsi di dalam jeruji justru kerap menerima kado manis berupa remisi kemerdekaan.
Miskinkan Koruptor, Bukan Sekadar Bui
Melihat ketidakadilan ini, Eko, Dar, dan Udin menunjuk satu biang kerok: mandeknya Undang-Undang Perampasan Aset.
Regulasi ini menjadi senjata pamungkas untuk mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan kerah putih.
Selama ini, aparat penegak hukum harus membuang waktu bertahun-tahun menunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
RUU Perampasan Aset menawarkan solusi radikal. Negara bisa langsung merampas aset hasil kejahatan jika pelaku kabur, sakit permanen, atau meninggal dunia.
Fokus penegakan hukum harus berubah. Bukan sekadar mengurung badan pelaku, tetapi memiskinkan mereka hingga ke akar-akarnya.
Sayangnya, draf RUU ini seolah jalan di tempat. Parlemen terus terjebak dalam dinamika politik alot karena regulasi ini menyentuh urat nadi kepentingan yang sangat sensitif.
Penundaan ini mahal harganya. Koruptor mendapat waktu untuk mencuci uangnya ke luar negeri.
Sementara negara harus menanggung biaya perawatan barang sitaan yang merugikan.
Dunia internasional pun mencatat lambannya komitmen Indonesia dalam memberangus korupsi.
Kemerdekaan untuk Semua Tanpa Stigma
Tiga sekawan juga menyoroti kebiasaan publik menyematkan label “pengkhianat” atau “penjilat” kepada partai, ormas, atau kelompok tertentu.
Mereka menegaskan, stigma subjektif itu tidak bisa mencabut hak konstitusional siapa pun untuk merayakan HUT RI.
UUD 1945 menjamin penuh hak berserikat dan berkumpul, selama organisasi tersebut berpijak pada koridor hukum yang berlaku.
Memasuki tahun ke-81 ini, pekerjaan rumah Indonesia masih menumpuk. Merdeka bukan sekadar terbebas dari rantai penjajah asing.
Kemerdekaan hakiki baru tercipta saat keadilan hukum berdiri tegak, korupsi diberantas tuntas, dan moralitas bangsa kembali pulih seutuhnya.







