Refleksi HUT ke-81 RI: Hilangnya Lomba 17-an dan Desakan RUU Perampasan Aset

Artikel27 Dilihat

SURABAYA, TRETAN.news — Angin kemarau Agustus menyapu jalanan perkampungan. Memasuki usia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, ada pemandangan yang tak lagi sama.

​Tak ada sorak-sorai panjat pinang. Balap karung yang memekakkan telinga juga mulai jarang terlihat.

​Bagi sebagian orang, hilangnya tradisi ini terasa mengganjal. Namun bagi Eko Gagak, Pak Dar, dan Bang Udin, realita ini justru membuka ruang kontemplasi.

​Tiga sekawan ini duduk membedah wajah Indonesia hari ini. Mereka menyoroti pergeseran tradisi perayaan dan satu ironi besar yang terus mengoyak nurani: korupsi.

​Meredupnya Pesta Rakyat, Tumbuhnya Makna

​Banyak pihak menyayangkan hilangnya lomba-lomba fisik di tingkat RT dan RW. Padahal, kemeriahan itu pernah menjadi perekat sosial yang kuat.

​Namun, ketiga serangkai melihat sisi rasional dari fenomena ini. Ketiadaan lomba tidak lantas meruntuhkan nilai historis kemerdekaan.

​Warga lingkungan punya alasan logis. Biaya hadiah dan konsumsi sering membebani kas RT atau memaksa iuran warga.

​Di sisi lain, tuntutan pekerjaan membuat waktu luang masyarakat urban makin menipis. Belum lagi, persaingan lomba tak jarang memicu perselisihan antarwarga.

​Masyarakat kini memilih jalan yang lebih sunyi namun substantif. Mereka beralih menggelar malam tirakatan, doa bersama pahlawan, atau bakti sosial.

​”Kemeriahan fisik terkadang justru mengaburkan refleksi perjuangan yang sebenarnya,” ujar salah satu dari mereka.

​Gotong royong menghias gapura dan upacara bendera yang khidmat kini menjadi alternatif merayakan nasionalisme tanpa harus menguras dompet warga.

​Tangis Pahlawan dan Paradoks Remisi Koruptor

​Melihat pudarnya nilai persatuan, tiga sekawan ini melontarkan sebuah metafora getir: “Pahlawan menangis di makam”.

​Ungkapan ini bukan tanpa alasan. Ancaman perpecahan bangsa dan lunturnya nasionalisme generasi penerus makin nyata.

​Kondisi ini makin parah saat obrolan menyentuh isu korupsi. Secara moral, rakyat sepakat koruptor tak berhak merayakan kemerdekaan karena telah mengkhianati bangsa.

​Namun, hukum positif berkata lain. Para penjarah uang rakyat tetap memiliki hak asasi yang mendapat perlindungan konstitusi.

​Setiap tanggal 17 Agustus, publik harus menelan kenyataan pahit. Para narapidana korupsi di dalam jeruji justru kerap menerima kado manis berupa remisi kemerdekaan.

​Miskinkan Koruptor, Bukan Sekadar Bui

​Melihat ketidakadilan ini, Eko, Dar, dan Udin menunjuk satu biang kerok: mandeknya Undang-Undang Perampasan Aset.

​Regulasi ini menjadi senjata pamungkas untuk mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan kerah putih.

​Selama ini, aparat penegak hukum harus membuang waktu bertahun-tahun menunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).

​RUU Perampasan Aset menawarkan solusi radikal. Negara bisa langsung merampas aset hasil kejahatan jika pelaku kabur, sakit permanen, atau meninggal dunia.

​Fokus penegakan hukum harus berubah. Bukan sekadar mengurung badan pelaku, tetapi memiskinkan mereka hingga ke akar-akarnya.

​Sayangnya, draf RUU ini seolah jalan di tempat. Parlemen terus terjebak dalam dinamika politik alot karena regulasi ini menyentuh urat nadi kepentingan yang sangat sensitif.

​Penundaan ini mahal harganya. Koruptor mendapat waktu untuk mencuci uangnya ke luar negeri.

Sementara negara harus menanggung biaya perawatan barang sitaan yang merugikan.

​Dunia internasional pun mencatat lambannya komitmen Indonesia dalam memberangus korupsi.

​Kemerdekaan untuk Semua Tanpa Stigma

​Tiga sekawan juga menyoroti kebiasaan publik menyematkan label “pengkhianat” atau “penjilat” kepada partai, ormas, atau kelompok tertentu.

​Mereka menegaskan, stigma subjektif itu tidak bisa mencabut hak konstitusional siapa pun untuk merayakan HUT RI.

​UUD 1945 menjamin penuh hak berserikat dan berkumpul, selama organisasi tersebut berpijak pada koridor hukum yang berlaku.

​Memasuki tahun ke-81 ini, pekerjaan rumah Indonesia masih menumpuk. Merdeka bukan sekadar terbebas dari rantai penjajah asing.

​Kemerdekaan hakiki baru tercipta saat keadilan hukum berdiri tegak, korupsi diberantas tuntas, dan moralitas bangsa kembali pulih seutuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *