Mantan Kades Gempolsari Bayar Uang Pengganti Rp175 Juta, Bukti Kepatuhan Hukum Terpidana Korupsi Sidoarjo

SIDOARJO, tretan.news — Sebuah amplop hukum akhirnya terlunasi. Rabu, 21 Mei 2026, keluarga SA mantan Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk membayar uang pengganti senilai Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Pembayaran itu bukan sekadar transaksi. Ini adalah ujung dari panjangnya perjalanan hukum seorang pejabat desa yang terjerat kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD).

Tiga Putusan, Satu Kewajiban

Kewajiban membayar uang pengganti tersebut lahir dari putusan berlapis. Mahkamah Agung memperkuatnya lewat Putusan Nomor 3404 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 33/Pid.Sus/2024/PT.SBY (15 Mei 2024), yang sebelumnya juga memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tertanggal 26 Maret 2024.

Tiga tingkat pengadilan. Satu vonis yang sama SA bersalah.

Itikad Baik di Balik Jeruji

Penasehat Hukum SA, Advokat Deny Pratika, S.H., M.H., mendampingi langsung proses pembayaran tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah kliennya bukan keterpaksaan, melainkan kesadaran.

“Upaya pembayaran uang pengganti yang dilakukan SA merupakan itikad baik dan bentuk pertanggungjawaban, sekaligus kepatuhan hukum yang nyata,” ujar Deny Pratika.

Deny juga menambahkan bahwa SA menjalani masa hukuman di Lapas Sidoarjo dengan baik.

“Selama berada di dalam Lapas, terpidana berperilaku baik dan menjalani hukumannya dengan tertib,” tegasnya.

Akar Masalah: Tanah Desa yang Dijual

SA sebelumnya terjerat kasus dugaan penyelewengan dan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo aset publik milik desa yang semestinya dikelola untuk kepentingan warga, bukan diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan kepala desa membawa amanah atas aset-aset komunal yang nilainya jauh melampaui angka rupiah menyentuh kepercayaan masyarakat desa terhadap pemimpinnya.

Dengan terlaksananya pembayaran uang pengganti ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi menerima pemulihan sebagian kerugian negara dari perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *