Asmara Gelap di Balik Nikah Siri, Kisah Remaja Sampang Berakhir di Kantor Polisi

Berita, Hukum, Kriminal223 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news – Kisah pilu menimpa seorang remaja perempuan di Kabupaten Sampang. Seorang pria muda berinisial RW (22), warga Kecamatan Pangarengan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur sekaligus menyetubuhi gadis di bawah umur.

Penanganan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa kehilangan anaknya sejak beberapa hari. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/159/V/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 1 Mei 2026.

“Peristiwa ini berawal saat korban berinisial AZ (17) berpamitan kepada orang tuanya pada 23 April 2026 dengan alasan hendak bekerja. Namun, sejak saat itu, korban tidak kembali ke rumah dan tidak diketahui keberadaannya.”Ungkapnya.

Ia juga Menceritakan Setelah sekitar 10 hari dinyatakan hilang, korban akhirnya kembali pada malam hari dengan diantar oleh pelaku bersama keluarganya. Kepulangan tersebut justru membuka fakta baru yang mengejutkan.

“Dari pengakuan korban, ia telah menjalani pernikahan siri dengan pelaku tanpa persetujuan wali yang sah. Polisi menduga, hubungan tersebut terjadi setelah pelaku lebih dulu membujuk korban dengan janji akan menikahinya secara resmi di kemudian hari.”Jelasnya.

Tak hanya itu, selama bersama pelaku, korban juga dibawa ke sebuah rumah kos di wilayah Sampang. Di tempat itulah, pelaku diduga melakukan hubungan badan dengan korban secara berulang.

“Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.”Pungkasnya.

RW ditangkap pada Jumat malam (1/5) sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Pangarengan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RW kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak serta dugaan membawa lari anak dari kekuasaan yang sah.

Polisi menyebut, ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *