Masyarakat Wajib Tahu! Kini Di Sampang Pajak STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Lama

SAMPANG || Tretan.news – Kebijakan baru kembali dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

 

Sepanjang tahun 2026, pemilik kendaraan kini diperbolehkan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya.

 

Langkah ini berlaku secara nasional dan menginstruksikan seluruh kantor Samsat di Indonesia untuk tetap melayani perpanjangan pajak kendaraan, meskipun terdapat perbedaan identitas antara nama di STNK dengan KTP yang digunakan.

 

Kebijakan tersebut hadir sebagai solusi atas berbagai kendala yang selama ini dialami masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan proses balik nama.

 

Dalam praktiknya, proses perpanjangan menjadi lebih sederhana. Wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli, KTP milik pemilik kendaraan saat ini, serta mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan di kantor Samsat.

 

Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak lagi direpotkan mencari identitas pemilik lama yang seringkali sulit ditemukan.

 

Meski memberikan kelonggaran, pihak Korlantas Polri menegaskan bahwa aturan ini bersifat sementara. Seluruh pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan proses balik nama paling lambat pada tahun 2027.

 

Hal tersebut dilakukan guna menciptakan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan kendaraan.

 

Di wilayah Kabupaten Sampang, kebijakan ini sudah mulai diterapkan dan pelayanan berjalan normal. Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, memastikan bahwa pihaknya tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa ada pengurangan kualitas.

 

“Kami tetap memberikan pelayanan maksimal. Untuk perpanjangan, masyarakat cukup melengkapi surat pernyataan kepemilikan sebagai syarat administrasi,” ungkapnya.

 

Ipda Fahmi juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan tersebut.

 

“Kami tekankan bahwa ini hanya kebijakan sementara. Tahun 2027, proses balik nama tetap wajib dilakukan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Aturan tersebut penting sebagai dasar hukum guna mencegah potensi penyalahgunaan, seperti kepemilikan ganda atau kendaraan ilegal.

 

Selain layanan langsung di kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan kemudahan lain seperti pembayaran pajak tahunan secara daring maupun melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

 

Namun demikian, untuk pengesahan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *