GRESIK, Tretan.News – Aksi pembacokan brutal di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik, yang sempat menggegerkan warga akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menangkap seorang pemuda berinisial DS (21) yang diduga menjadi pelaku utama penganiayaan berat terhadap seorang remaja di jalan raya Desa Bringkang.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Gresik di kawasan Sukun, Kota Malang, pada Rabu dini hari, 22 April 2026, setelah tersangka beberapa hari melarikan diri usai kejadian.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Menganti.
Dari hasil penyelidikan dan pelacakan intensif, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka di luar wilayah Gresik.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Korban berinisial MFK (19) saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng usai mengisi bahan bakar kendaraan.
Ketika melintas di lokasi kejadian yang sedang mengalami kemacetan, pelaku diduga datang dari arah belakang lalu langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Sabatan senjata tajam tersebut mengenai punggung kiri korban hingga menyebabkan luka robek serius.
Meski mengalami luka cukup parah, korban disebut masih mampu menyelamatkan diri dengan memutar arah kendaraan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi kekerasan itu bukan tindakan spontan.
Penyidik menemukan indikasi bahwa pelaku bersama sejumlah rekannya diduga melakukan sweeping dengan target kelompok tertentu yang dianggap sebagai lawan.
“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial G yang diduga berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.
Sejumlah barang bukti diamankan penyidik, di antaranya satu bilah celurit berwarna biru, pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat kejadian, pakaian milik korban dengan bekas sabetan, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi yang disebut memperkuat proses pembuktian.
Kasus ini kembali menyoroti fenomena kekerasan jalanan yang diduga melibatkan kelompok tertentu di wilayah Jawa Timur.
Praktik sweeping dan aksi balas dendam antarkelompok dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat, terutama ketika dilakukan di ruang publik yang ramai aktivitas warga.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Arya Widjaya.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan jalanan dan aksi premanisme demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.







