Polres Pasuruan Tangkap Pria Pandaan, Sita 118 Gram Sabu

PASURUAN, tretan.news — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria asal Kecamatan Pandaan berinisial WNT alias BDT (41) dengan barang bukti sabu seberat 118,287 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Press Room Polres Pasuruan, Jumat (24/04/2026).

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (11/03) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan, Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi.

Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa timbangan elektrik, handphone, plastik klip kosong, sendok plastik, dos box HP, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli malam Tim 3 Satresnarkoba yang mencurigai percakapan seorang pengunjung warung kopi terkait rencana transaksi sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil melacak keberadaan tersangka.

Saat dilakukan pengejaran di kawasan Jalan By Pass Pandaan, pelaku sempat membuang barang yang kemudian diketahui berisi sabu. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan melakukan pengembangan hingga ke rumah tersangka dan rumah neneknya yang berjarak sekitar 15 meter, di mana ditemukan tambahan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *