Modus Pinjam Motor, Wanita di Pamekasan Diduga Gelapkan Scoopy, Kasus Naik Penyidikan

Pamekasan, Tretan.news Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Tlanakan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor ke tahap penyidikan.

Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, S.H., M.M., menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

“Perkara ini telah kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Tamsil Efendi saat doorstop, Senin (6/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 3 Maret 2026. Peristiwa dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi sejak Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur.

Menurut AKP Tamsil, pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial A diduga meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan untuk keperluan bekerja.

“Modusnya meminjam motor untuk bekerja, namun sejak Januari 2026 yang bersangkutan memutus komunikasi secara sepihak dengan korban,” jelasnya.

Pelaku juga sempat memberikan keterangan yang tidak benar dengan menyebut kendaraan tersebut digunakan oleh kerabatnya. Hingga kini, keberadaan sepeda motor tersebut belum diketahui.

Menindak lanjuti dugaan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahtangankan atau digadaikan secara berantai, mulai dari wilayah Desa Teja, Desa Betet hingga Desa Pademawu Timur.

Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Tlanakan melakukan penggeledahan di lokasi terakhir yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti di Desa Pademawu Timur pada Kamis (2/4/2026).

“Penggeledahan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai SOP. Meskipun barang bukti fisik belum ditemukan di lokasi tersebut, pemilik rumah bersikap kooperatif dan siap membantu memberikan informasi lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB asli sepeda motor Honda Scoopy warna merah tahun 2021 dengan nomor polisi M 4638 TU atas nama Purnamasari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp19 juta.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melacak keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti dan memutus rantai penggelapan ini,” tegas AKP Tamsil.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan atau memindahtangankan kendaraan kepada pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan tanpa jaminan dan dasar hukum yang jelas guna menghindari tindak penipuan maupun penggelapan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *