Pasca Lebaran, Kesadaran Nikah Resmi di Kedungdung Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya

Berita, Sosial140 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news – Jumlah perkawinan pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pantauan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungdung pada Kamis (2/4/2026) pagi, terlihat puluhan calon pengantin (catin) bersama pasangan mereka memadati kantor tersebut. Mereka mengantre untuk mengurus administrasi pernikahan, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan berkas.

 

Kepala KUA Kecamatan Kedungdung, Sukron Makmun, mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar pernikahan tahun ini mengalami kenaikan cukup tinggi dibandingkan periode Lebaran sebelumnya.

“Jumlah catin yang terdaftar tahun ini lebih tinggi dibandingkan Lebaran tahun lalu, meskipun tidak mencapai 100 persen, namun peningkatannya sekitar 70 persen,” ungkap Sukron saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, lonjakan tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. Selain itu, peran aktif para mudin di tingkat desa juga dinilai sangat membantu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, sepanjang Maret 2026, jumlah calon pengantin yang telah terdaftar mencapai sekitar 105 pasangan. Hingga saat ini, jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan proses pendaftaran dan verifikasi yang berjalan.

“Data ini masih bersifat sementara dan akan terus bertambah. Nanti rekapitulasi lengkapnya bisa kami sampaikan di akhir tahun,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pihak KUA Kedungdung secara rutin melakukan penyuluhan, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perangkat desa.

“Kami sering diundang untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat sebelum acara berlangsung. Ini menjadi salah satu upaya kami agar masyarakat memahami pentingnya administrasi pernikahan,” tambahnya.

Meski demikian, Sukron mengakui masih ditemukan masyarakat yang mendaftarkan pernikahan setelah akad dilangsungkan. Hal tersebut dinilai kurang tepat karena seharusnya proses pendaftaran dilakukan sebelum pernikahan berlangsung.

“Ini yang masih menjadi pekerjaan rumah kami. Masih ada yang mendaftar setelah menikah. Padahal seharusnya sebelum akad, agar kami bisa memastikan kesiapan administrasi dan lainnya,” tegasnya.

Ia berharap ke depan seluruh calon pengantin dapat mendaftarkan diri lebih awal sebelum melangsungkan pernikahan, sehingga proses administrasi dan pembinaan dapat berjalan optimal.

“Kami akan terus melakukan pembenahan dan meningkatkan sosialisasi melalui mudin agar pendaftaran dilakukan sebelum menikah, bukan sesudah,” pungkasnya.

Diketahui, aula KUA Kecamatan Kedungdung turut dipadati calon pengantin dari berbagai desa yang mengikuti penyuluhan terkait prosedur dan kesiapan pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *