SAMPANG | Tretan.News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui program “Polantas Menyapa”, berbagai inovasi layanan terus digencarkan, mulai dari pelayanan di kantor Satpas hingga layanan SIM keliling yang memudahkan masyarakat.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman, S.H. mengungkapkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang enggan mengurus SIM secara mandiri.
Padahal, menurutnya, proses pengurusan SIM sebenarnya cukup sederhana apabila masyarakat memahami alur yang telah ditetapkan.
“Banyak masyarakat yang mengira mengurus SIM itu rumit sehingga memilih menggunakan jasa perantara atau calo. Padahal jika mengikuti prosedur yang ada dan bersabar, prosesnya tidak terlalu lama,” ujar AKP Sulaiman.
Ia menjelaskan bahwa Satlantas Polres Sampang telah menyediakan informasi lengkap mengenai alur pengurusan SIM, baik melalui situs resmi maupun penjelasan langsung dari petugas di Satpas.
Dalam proses pembuatan SIM baru, pemohon diwajibkan mengikuti dua tahapan ujian, yakni ujian teori dan ujian praktik. Materi ujian teori sendiri dapat dipelajari lebih awal karena banyak tersedia di berbagai sumber, termasuk di internet.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, prosedurnya relatif lebih sederhana karena tidak lagi diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktik.
AKP Sulaiman juga memaparkan estimasi waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SIM baru. Jika seluruh tahapan berjalan lancar dan antrean tidak terlalu panjang, proses tersebut diperkirakan dapat selesai dalam waktu kurang dari tiga jam.
“Proses pendaftaran biasanya sekitar 15 menit, kemudian identifikasi dan verifikasi sekitar 20 menit. Ujian teori berlangsung kurang lebih 35 menit,” jelasnya.
Untuk tahapan ujian praktik, lanjutnya, dibagi menjadi dua sesi. Sesi praktik pertama berlangsung sekitar 25 menit, sedangkan sesi kedua memakan waktu sekitar 20 menit.
Setelah seluruh tahapan dilalui, proses pencetakan atau produksi SIM hingga akhirnya diserahkan kepada pemohon diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit.
Adapun untuk perpanjangan SIM, prosesnya jauh lebih singkat. Jika semua berjalan lancar, waktu yang dibutuhkan diperkirakan hanya sekitar satu jam, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi data hingga pencetakan SIM.
Di akhir keterangannya, AKP Sulaiman mengimbau masyarakat agar mengurus SIM secara langsung tanpa menggunakan jasa calo.
“Kami mengajak masyarakat untuk datang langsung ke Satpas atau layanan yang telah disediakan. Petugas kami siap membantu dan memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.







