MALANG, Tretan.News – Beredar kabar proses perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kabupaten Malang diduga tidak transparan dan terkesan berbelit-belit.
Kabar tersebut mencuat setelah ada salah satu pengembang atau investor mengadu ke organisasi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Malang Raya terkait proses perijinan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang terkesan berbelit belit.
.
Ia menuturkan bahwa saat akan melakukan pengurusan berbagai dokumen izin, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terkesan berbelit belit, bahkan untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dinilai terlalu ribet, dan lama.
terlebih, dirinya sudah melengkapi persyaratan sesuai prosedur, dan jika ada kekurangan segera diperbaiki.
“Saya ingin berinvestasi di Kabupaten Malang, tapi syaratnya ribet dan berbelit-belit, padahal kekurangan persyaratannya sudah diperbaiki, tapi masih ada alasan kekurangannya, seperti tidak ada syarat paten yang bisa di penuhi dengan pasti, proses perizinan itu sudah berjalan satu tahun,” Ucap pengembang yang minta namanya di rahasiakan.
Ia juga ingin berinvestasi dengan mendirikan perumahan, namun proses kepengurusan PBG yang harus mendapatkan rekomendasi teknis dari DPKPCK kabupaten setempat seolah-olah dipersulit oleh dinas terkait.
“Jadi, saya sudah melengkapi persyaratan dari awal, tapi ada saja permintaan item lain untuk dipenuhi, ketika sudah saya penuhi, kembali diminta untuk memenuhi syarat lainya. Revisi tidak cukup 2 kali. Sehingga pengajuan perizinan hampir satu tahun belum kelar hingga sekarang,” tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa tidak hanya dirinya saja yang mengalami hal serupa terkait perizinan PBG, tapi ada beberapa investor lainnya yang sama mengeluhkan pelayanan perizinan PBG tersebut.
“Dengan lamanya proses perizinan di Kabupaten Malang, tentu akan menghambat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Malang,” terangnya.
Untuk itu, dirinya akan menemui Bupati Malang agar bisa memberikan penekanan kepada bawahannya supaya tidak mempersulit investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Malang.
“Informasi yang saya terima, jika investor sudah angkat tangan, maka ditawarkan untuk didampingi konsultan yang ditentukan oleh pihak DPKPCK selaku pemberi rekomendasi teknis, tapi nominal rupiahnya sangat tinggi. Apakah itu celah untuk melakukan pungutan liar (pungli) pada investor,” pungkasnya.







