BKPSDA Tindak Dugaan ASN soal Aset Tonjung

BANGKALAN. tretan.news – Polemik dugaan pemanfaatan lahan aset milik Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, kini memasuki babak baru. Ari Murfianto selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan angkat bicara terkait ASN yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

Ari menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. BKPSDA, kata dia, telah berkoordinasi dengan Camat Burneh sebagai atasan langsung ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

“Terkait pemberitaan tersebut, kami sudah koordinasi dengan Pak Camat Burneh selaku atasan langsung ASN yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Ari saat dikonfirmasi.

Menurutnya, Camat Burneh telah mengambil langkah awal dengan berkoordinasi bersama Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan. Langkah ini disebut sebagai pintu masuk untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan aparatur bersangkutan.

“Pak Camat sudah mengambil langkah dan juga sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan awal,” tegasnya.

Ari menambahkan, hasil pemeriksaan awal itu nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.

“Nantinya atas hasil dimaksud, jika ditemukan bukti atas dugaan pelanggaran akan dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Disiplin PNS,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang hingga berat, dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang berlaku.

“Jika dugaan pelanggaran berdampak sanksi baik ringan, sedang maupun berat maka pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan tingkat kewenangan,” imbuh Ari.

Namun demikian, hingga saat ini BKPSDA Bangkalan mengaku masih menunggu hasil resmi dari pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kecamatan dan Inspektorat.

“Iya Mas, kami masih menunggu secara resmi hasil dimaksud sebagai dasar langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa dugaan pemanfaatan lahan aset Kelurahan Tonjung tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga berpotensi berbuntut pada sanksi disiplin bagi ASN apabila terbukti melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *